
Stimulus Tak Jalan, Pengusaha Bus: Pasti PHK Besar-besaran
Ayos, CNBC Indonesia
18 April 2020 14:41

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Pandemi corona yang terus menginfeksi manusia secara masif benar-benar membuat geregetan pelaku usaha bus dengan pemerintah, utamanya stimulus yang diklaim belum dirasakan dampaknya.
Salah satunya stimulus pemerintah bagi pelaku usaha melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19, dimana sektor transportasi diantaranya mendapat prioritas terkait aturan relaksasi kredit.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan stimulus yang ditawarkan pemerintah nyatanya di lapangan tidak berjalan mulus melainkan kian menjerit di btengah pandemi ini yang belum jelas kapan berakhir.
"POJK 11 sampai saat ini belum bisa diimplementasikan untuk pelaku usaha transportasi, kebijakan untuk perpajakan juga sama sekali belum ada respons, bahkan petugas pajak mengancam akan memeriksa beberapa tahun mundur kalau kami mempertanyakan relaksasi berkaitan kondisi saat ini," ujar Kurnia kepada CNBC Indonesia, Sabtu (18/04/2020).
Tidak itu saja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah untuk pengemudi bus dianggap membingungkan pembagiannya dan tidak merata terkesan hanya yang terlihat saja sementara akurasi data tidak dicek kebenaran pelaku usaha transportasi legal apa tidak.
Menurutnya pandemi corona yang terus menggerogoti bisnis bus, pengusaha hanya bisa 'nafas' masing - masing sambil menunggu musibah ini reda dan perhatian pemerintah yang serius utamanya terkait stimulus yang dijanjikan pemerintah, karena jika tidak sudah dipastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar - besaran akan terjadi.
"Kalau bulan ini pemerintah tidak memberi relaksasi yang jelas sesuai permintaan pelaku usaha transportasi umum melalui DPP Organda yang lalu kami Akan melakukan PHK besar-besaran," tegas Kurnia.
Selain itu, kata dia, kemungkinan pengusaha bus akan mengembalikan kendaraan ke pihak pembiayaan terutama leasing karena sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan kredit.
Saat ini, Kurnia kembali menegaskan, operator bus di sejumlah wilayah di Indonesia utamanya kawasan destinasi wisata telah melakukan setop operasi, sebut saja Bali sebagai tujuan favorit wisata lokal maupun asing.
"Operator bus pariwisata di Bali dari bulan Februari sudah setop operasi, di Jawa dan Sumatera pertengahan Maret lalu semua sudah setop. Untuk bus AKAP sudah 90% stop operasional," kata dia.
Sementara itu, terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang dimulai dari Jakarta dan sejumlah tempat lainnya, dinilai tidak ketat dari sisi pengawasan utamanya protokol PSBB.
"Bus umum tidak bisa melanggar ketentuan protokol PSBB, kami harus menaikkan tarif sementara pengawasan Dan penegakan hukum di lapangan kepada kendaraan non bus tidak ketat sedangkan banyak kendaraan MPV yang melayani orang berpindah tanpa menerapkan protokol PSBB," ujarnya.
Salah satunya stimulus pemerintah bagi pelaku usaha melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional terkait Covid-19, dimana sektor transportasi diantaranya mendapat prioritas terkait aturan relaksasi kredit.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan stimulus yang ditawarkan pemerintah nyatanya di lapangan tidak berjalan mulus melainkan kian menjerit di btengah pandemi ini yang belum jelas kapan berakhir.
Tidak itu saja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) pemerintah untuk pengemudi bus dianggap membingungkan pembagiannya dan tidak merata terkesan hanya yang terlihat saja sementara akurasi data tidak dicek kebenaran pelaku usaha transportasi legal apa tidak.
Menurutnya pandemi corona yang terus menggerogoti bisnis bus, pengusaha hanya bisa 'nafas' masing - masing sambil menunggu musibah ini reda dan perhatian pemerintah yang serius utamanya terkait stimulus yang dijanjikan pemerintah, karena jika tidak sudah dipastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar - besaran akan terjadi.
"Kalau bulan ini pemerintah tidak memberi relaksasi yang jelas sesuai permintaan pelaku usaha transportasi umum melalui DPP Organda yang lalu kami Akan melakukan PHK besar-besaran," tegas Kurnia.
Selain itu, kata dia, kemungkinan pengusaha bus akan mengembalikan kendaraan ke pihak pembiayaan terutama leasing karena sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan kredit.
Saat ini, Kurnia kembali menegaskan, operator bus di sejumlah wilayah di Indonesia utamanya kawasan destinasi wisata telah melakukan setop operasi, sebut saja Bali sebagai tujuan favorit wisata lokal maupun asing.
"Operator bus pariwisata di Bali dari bulan Februari sudah setop operasi, di Jawa dan Sumatera pertengahan Maret lalu semua sudah setop. Untuk bus AKAP sudah 90% stop operasional," kata dia.
Sementara itu, terkait Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang dimulai dari Jakarta dan sejumlah tempat lainnya, dinilai tidak ketat dari sisi pengawasan utamanya protokol PSBB.
"Bus umum tidak bisa melanggar ketentuan protokol PSBB, kami harus menaikkan tarif sementara pengawasan Dan penegakan hukum di lapangan kepada kendaraan non bus tidak ketat sedangkan banyak kendaraan MPV yang melayani orang berpindah tanpa menerapkan protokol PSBB," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Wiku: Kasus Corona B117 Tak Tingkatkan Transmisi Covid-19 RI
Most Popular