Anda Pensiunan PNS? Tenang, Tetap Dapat THR!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 April 2020 13:35
rupiah
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat keamanan seperti Polri maupun TNI.

Namun, THR yang berisi gaji dan tunjangan hanya diberikan kepada pejabat tingkat Eselon III beserta jabatan di bawahnya. Untuk pejabat tingkat Eselon I dan II dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

"THR untuk seluruh pejabat negara Eselon I dan II tidak dibayarkan, tapi ASN TNI Polri lain Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara Eselon III ke bawah tetap dibayarkan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2020).

Lantas, bagaimana dengan pensiunan? Apakah akan tetap mendapatkan THR?


"Pensiunan dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu," kata eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Meski demikian, Sri Mulyani pun memastikan, kepala negara, wakil kepala negara, menteri, hingga anggota parlemen tidak akan mendapatkan THR seperti yang diberikan di tahun-tahun sebelumnya.

"Presiden, Wapres, DPR, DPR, Menteri, DPRD tidak mendapatkan THR," tegas Sri Mulyani.


Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut.

"THR dilakukan sesuai siklusnya. Sekarang sedang melakukan revisi Perpres," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(wed/wed) Next Article Tenang! Anggaran THR Pensiunan PNS Disiapkan, Capai Rp 8,7 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular