Simak SKB Tito & Sri Mulyani Soal Bonus PNS Daerah dan Pusat

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 April 2020 13:14
Tito Karnavian (Biro Setpres RI)
Foto: Tito Karnavian (Biro Setpres RI)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian tunjangan tunjangan kinerja atau insentif sejenis lainnya milik aparatur sipil negara (ASN) jika nilainya lebih dari pemerintah pusat.

Permintaan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APDB dalam rangka Penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

"Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN/tukin/insentif sejenis lainnya lebih besar dari tukin pusat melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tukin pusat," tulis diktum kedua SKB tersebut, dikutip Selasa (14/4/2020).

Sementara itu, bagi daerah yang memberikan tunjangan tambahan penghasilan lebih rendah dari pemerintah pusat, agar melakukan penyesuaian besaran sesuai dengan kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.

SKB ini juga meminta agar daerah mengendalikan atau mengurangi honorarium kegiatan termasuk honorarium pengelola dana BOS serta pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak.

Adapun rasionalisasi belanja barang daerah sekurang-kurangnya mengurangi 50% terutama untuk perjalanan dinas daerah dan luar daerah, keperluan kantor, pakaian dinas dan atributnya, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, jasa konsultasi, hingga uang ketiga yang diserahkan kepada masyarakat.

Sementara itu, rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi belanja pengadaan kendaraan dinas maupun operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi gedung, hingga pembangunan gedung baru.

Dalam SKB ini, juga disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Mendagri 1/2020 paling lama 7 hari diubah menjadi dua minggu sejak ditetapkannya SKB ini.





(dru) Next Article Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD & SKB CPNS 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular