
Pesan Tegas Gugus Tugas: Jangan Tolak Jenazah Covid-19!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
13 April 2020 13:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menolak jenazah yang teridentifikasi terkena Covid-19 untuk dimakamkan.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers usai rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Masalah jenazah, Gugus Tugas mengingatkan agar menyampaikan pesan ke masyarakat agar tidak menolak jenazah yang dimakamkan," kata Doni, Senin (13/4/2020).
Kepala BNPB Itu menegaskan bahwa prosesi pemakaman jenazah Covid-19 telah diatur sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Maka dari itu, ditegaskan dia, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
"Karena sudah diatur protokol dan kewajiban kita untuk dirawat dan dimakamkan selayaknya perlu partisipasi dan dukungan dari tokoh-tokoh yang ada," ujar Doni.
Sebagai informasi, prosesur pemakaman jenazah yang dimaksud adalah jenazah harus dibungkus dengan plastik yang kedap air-udara, dimasukkan ke peti, kemudian tidak boleh lebih dari 4 jam, dan harus langsung dimakamkan.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan para korban yang meninggal karena Covid-19 merupakan orang-orang yang mati dalam keadaan syahid.
"Mereka adalah saudara kita yang gugur dalam tugasnya. Mereka keluarga kita yang karena penyakit ini jadi korban dan meninggal. Tidak alasan menolak dan takut," kata pria yang akrab disapa Yuri tersebut.
(miq/miq) Next Article Kasus Covid-19 di RI Bertambah 802 Hari ini, DKI Terbanyak!
Hal tersebut dikemukakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo dalam konferensi pers usai rapat terbatas melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Masalah jenazah, Gugus Tugas mengingatkan agar menyampaikan pesan ke masyarakat agar tidak menolak jenazah yang dimakamkan," kata Doni, Senin (13/4/2020).
"Karena sudah diatur protokol dan kewajiban kita untuk dirawat dan dimakamkan selayaknya perlu partisipasi dan dukungan dari tokoh-tokoh yang ada," ujar Doni.
Sebagai informasi, prosesur pemakaman jenazah yang dimaksud adalah jenazah harus dibungkus dengan plastik yang kedap air-udara, dimasukkan ke peti, kemudian tidak boleh lebih dari 4 jam, dan harus langsung dimakamkan.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebutkan para korban yang meninggal karena Covid-19 merupakan orang-orang yang mati dalam keadaan syahid.
"Mereka adalah saudara kita yang gugur dalam tugasnya. Mereka keluarga kita yang karena penyakit ini jadi korban dan meninggal. Tidak alasan menolak dan takut," kata pria yang akrab disapa Yuri tersebut.
(miq/miq) Next Article Kasus Covid-19 di RI Bertambah 802 Hari ini, DKI Terbanyak!
Most Popular