
PSBB di Tangsel dan Tangerang Banten Sudah Disetujui Menkes
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
12 April 2020 19:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan sudah menyetujui pembatasan sosial berskala besar Provinsi Banten khususnya di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menkes Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB tersebut.
"Sudah (ditandatangani)," ujar Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona, dr Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020) seperti dikutip detikcom.
Sempat beredar di media sosial Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.0.1.07/Menkes/249/2020 tentang PSBB di Banten.
Ia sempat mengatakan PSBB untuk Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ketiga wilayah tersebut berbatasan langsung dengan DKI Jakarta.
"Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kab Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan," ujar Yuri saat memberikan keterangan di kantor BNPB yang disiarkan langsung lewat Akun YouTube BNPB, Minggu sore tadi.
Setelah Jakarta yang sudah menerapkan PSBB 10 April 2020 lalu, Jabar mulai 15 April menerapkan PSBB tahap pertama, ada lima daerah yang diterapkan PSBB yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor yang berlaku pekan depan. Tahap kedua akan berlaku di Bandung Raya mencakup Kota, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.
(hoi/hoi) Next Article Catat! PSBB di Banten, Pabrik Boleh Operasi di Tangerang Raya
"Sudah (ditandatangani)," ujar Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona, dr Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020) seperti dikutip detikcom.
Sempat beredar di media sosial Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.0.1.07/Menkes/249/2020 tentang PSBB di Banten.
"Hari ini kami proses PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kab Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan," ujar Yuri saat memberikan keterangan di kantor BNPB yang disiarkan langsung lewat Akun YouTube BNPB, Minggu sore tadi.
Setelah Jakarta yang sudah menerapkan PSBB 10 April 2020 lalu, Jabar mulai 15 April menerapkan PSBB tahap pertama, ada lima daerah yang diterapkan PSBB yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor yang berlaku pekan depan. Tahap kedua akan berlaku di Bandung Raya mencakup Kota, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.
(hoi/hoi) Next Article Catat! PSBB di Banten, Pabrik Boleh Operasi di Tangerang Raya
Most Popular