
Setelah DKI & Jabar, Siap-Siap PSBB di Banten!
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
12 April 2020 16:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Banten saat ini sedang dalam proses di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Hari ini proses PSBB untuk wilayah Banten, Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Kami berharap hari ini bisa disetujui," ujarnya saat konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Adapun saat PSBB di Provinsi Banten terlaksana, maka kluster Jabodetabek nantinya akan terintegrasi. Hal ini menurutnya akan memudahkan pengendalian dari sisi epidemiologi.
"Penyakit ini faktor pembawanya manusia. Pembatasan yang dilakukan ditujukan mengendalikan itu agar kontak dekat, transmisi lokal bisa dikontrol semaksimal mungkin supaya penyebaran bisa diselesaikan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah menyetujui aturan PSBB di Provinsi Jawa Barat dan akan berlaku 15 April 2020 untuk lima wilayah kabupaten/kota. Di antaranya adalah Depok, Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi. Gubernur Jawa Barat menurutnya juga telah menyampaikan pedoman yang harus dipatuhi agar penanganan COVID-19 ini bisa terintegrasi.
PSBB sudah berlaku di DKI Jakarta pada 10 April 2020, sedangkan di Jabar ada tahap I di lima wilayah pada 15 April 2020, dan tahap II di Jabar akan disampaikan 16 April 2020 untuk wilayah Bandung Raya.
Hingga Minggu (12/4/2020) pukul 12.00 WIB, tercatat ada 4.241 kasus positif. Selain itu kabar baiknya, total kasus sembuh sebanyak 359 kasus. Di DKI ada 142 pasien sembuh, Jawa Timur ada 68 kasus sembuh, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing 19 orang sembuh.
"Ini optimisme, bahwa COVID-19 bisa disembuhkan dengan baik," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ada 4.241 Kasus Corona, Kabar Gembira yang Sembuh Melonjak!
"Hari ini proses PSBB untuk wilayah Banten, Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan. Kami berharap hari ini bisa disetujui," ujarnya saat konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Adapun saat PSBB di Provinsi Banten terlaksana, maka kluster Jabodetabek nantinya akan terintegrasi. Hal ini menurutnya akan memudahkan pengendalian dari sisi epidemiologi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sudah menyetujui aturan PSBB di Provinsi Jawa Barat dan akan berlaku 15 April 2020 untuk lima wilayah kabupaten/kota. Di antaranya adalah Depok, Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi. Gubernur Jawa Barat menurutnya juga telah menyampaikan pedoman yang harus dipatuhi agar penanganan COVID-19 ini bisa terintegrasi.
PSBB sudah berlaku di DKI Jakarta pada 10 April 2020, sedangkan di Jabar ada tahap I di lima wilayah pada 15 April 2020, dan tahap II di Jabar akan disampaikan 16 April 2020 untuk wilayah Bandung Raya.
Hingga Minggu (12/4/2020) pukul 12.00 WIB, tercatat ada 4.241 kasus positif. Selain itu kabar baiknya, total kasus sembuh sebanyak 359 kasus. Di DKI ada 142 pasien sembuh, Jawa Timur ada 68 kasus sembuh, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali masing-masing 19 orang sembuh.
"Ini optimisme, bahwa COVID-19 bisa disembuhkan dengan baik," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ada 4.241 Kasus Corona, Kabar Gembira yang Sembuh Melonjak!
Most Popular