
Mau Khitanan & Nikahan Saat PSBB DKI? Ini Tata Caranya
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
10 April 2020 17:05

Jakarta, CNBC Indonesia - PemberlakuanĀ Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB, telah membuat seluruh aktivitas masyarakat ibu kota dibatasi. Tidak terkecuali penyelenggaraan khitanan dan pernikahan.
Hal itu tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam PenangananĀ Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Walau khitanan dan pernikahan termasuk acara yang masih diperbolehkan untuk diselenggarakan di ibu kota, tata caranya diatur pasal 17 beleid itu. Berikut tata caranya:
Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Namun, perlu dicatat, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya. Kegiatan sosial dan budaya itu bukan hanya khitanan dan pernikahan.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Hal itu tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam PenangananĀ Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Walau khitanan dan pernikahan termasuk acara yang masih diperbolehkan untuk diselenggarakan di ibu kota, tata caranya diatur pasal 17 beleid itu. Berikut tata caranya:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Namun, perlu dicatat, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya. Kegiatan sosial dan budaya itu bukan hanya khitanan dan pernikahan.
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Most Popular