
Titah Jokowi: PNS, TNI, Polri, & Pegawai BUMN Dilarang Mudik
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
10 April 2020 08:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal kebijakan mudik di era pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Kebijakan mudik yang pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik," katanya kemarin.
"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan akan evaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan. Untuk itu sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," lanjut Jokowi.
Menurut kepala negara, penyaluran bansos, khususnya di Jabodetabek, bertujuan agar masyarakat mengurungkan niat agar tidak mudik.
"Kemudian juga transportasi umum, juga akan kita batasi kapasitasnya dan kemudian yang memakai kendaraan pribadi akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor," kata Jokowi.
Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Jika SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran tersebut.
Dalam surat ini disebutkan, bahwa bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
(sef/sef) Next Article Tegas! Jokowi tidak Mau Lagi Ada Gesekan Antara TNI & Polri
"Kebijakan mudik yang pertama hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri serta pegawai BUMN dilarang mudik," katanya kemarin.
"Kemudian untuk masyarakat kita akan melihat lebih detail di lapangan akan evaluasi dari hal-hal yang ada di lapangan. Untuk itu sekali lagi pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik," lanjut Jokowi.
Menurut kepala negara, penyaluran bansos, khususnya di Jabodetabek, bertujuan agar masyarakat mengurungkan niat agar tidak mudik.
"Kemudian juga transportasi umum, juga akan kita batasi kapasitasnya dan kemudian yang memakai kendaraan pribadi akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor," kata Jokowi.
Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin. Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 41/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Jika SE sebelumnya sifatnya mengimbau, Surat Edaran No 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar, dan kewajiban ASN memakai masker.
"Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya," bunyi Surat Edaran tersebut.
Dalam surat ini disebutkan, bahwa bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.
ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
(sef/sef) Next Article Tegas! Jokowi tidak Mau Lagi Ada Gesekan Antara TNI & Polri
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular