
Video
Sah! Ini Aturan untuk Gojek & Grab Selama Berlakunya PSBB
10 April 2020 08:12
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku pukul 00:00 WIB Jumat 10 April 2020. Aturan ini akan melarang ojek online seperti Grab dan Gojek dilarang mengangkut penumpang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.
Simak penjelasan Anies dalam video berikut ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.
Simak penjelasan Anies dalam video berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.