Video

Sah! Ini Aturan untuk Gojek & Grab Selama Berlakunya PSBB

10 April 2020 08:12
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku pukul 00:00 WIB Jumat 10 April 2020. Aturan ini akan melarang ojek online seperti Grab dan Gojek dilarang mengangkut penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.

Simak penjelasan Anies dalam video berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...