News Flash
Tarif Baru Grab dan Gojek Berlaku 9 Agustus 2019
08 August 2019 17:28
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan bersama dengan Gojek dan Grab mengumumkan kenaikan tarif angkutan online di 88 kota. Kenaikan berlaku untukĀ zona I dan zona III terhitung Jumat 9 Agustus 2019 pukul 00:00 WIB.
Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Kamis, 08/08/2019) berikut ini.
Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Kamis, 08/08/2019) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini