Video

PSBB Berlaku, Aktivitas Perkantoran Ditutup Kecuali Ini

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 April 2020 07:25
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 33 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Salah satu soal pengaturan soal kantor yang masih boleh beroperasi selama PSBB berlaku pukul 00.00, Jumat (9/4).

Ia menegaskan peraturan gubernur ini ditetapkan prinsipnya semua masyarakat DKI Jakarta selama 2 minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan bahkan kegiatan di luar.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...