
Video
Kemnaker Pastikan Hak Karyawan PHK Dapat Terpenuhi
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
12 April 2020 14:40
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, John D. Saragih, memastikan pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak karyawan yang terkena PHK di tengah wabah Corona terus dilakukan oleh Kemnaker. Menurut John Saragih, Menaker telah mengeluarkan surat edaran guna memberikan perlindungan bagi karyawan dan perusahaan, selain itu kemnaker memastikan pemerintah untuk hadir untuk menyelesaikan persoalan PHK antara pekerja dan perusahaan.
Selengkapnya saksikan dialog Aline Wiratmaja dengan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemnaker, John D. Saragih dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 09/04/2020)
-
1.
-
2.
-
3.