
Video
Kemenaker Pastikan Hak Karyawan PHK Terpenuhi Sesuai UU
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 February 2020 14:14
Jakarta, CNBC Indonesia- Sistem pembagian pesangon yang menjadi korban PHK disebut Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemnaker, John Daniel Saragih, telah diatur dalam pasal 156 UU 13/2003. Salah satunya PHK yang terjadi di Indosat dan Krakatau Steel yang dipastikan sesuai ketentuan bahkan diberikan lebih.
Lalu seperti apa langkah Kemenaker memastikan karyawan PHK menerima haknya sesuai UU? Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemnaker, John Daniel Saragih dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Rabu, 19/02/2020)
-
1.
-
2.
-
3.