
Skenario PSBB DKI: Pengendara Motor Dilarang Boncengan!
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 April 2020 10:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini juga akan berlaku pada sektor transportasi.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, pembatasan akan diberlakukan pada kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Pada kendaraan pribadi, mobil jenis sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang yang meliputi 1 pengemudi dan 2 orang lainnya di bagian belakang.
Sedangkan mobil pribadi berkapasitas 7 orang, hanya diperkenankan mengangkut 4 orang. Rinciannya yakni 1 pengemudi di depan, 2 orang di bagian tengah, dan 1 orang di belakang.
Selanjutnya, untuk sepeda motor nantinya hanya diperkenankan mengangkut 1 orang. Artinya kendaraan roda 2 tidak boleh lagi digunakan untuk berboncengan.
Adapun untuk kendaraan umum, jumlah penumpang MRT Jakarta maksimal 60 orang per gerbong dan LRT Jakarta 30 orang per gerbong.
TransJakarta hanya bisa mengoperasikan jenis BRT. Perinciannya, articulated bus yang biasanya berkapasitas 120 orang, dibatasi hanya bisa mengangkut 60 orang. Sedangkan TransJakarta single bus yang biasanya berkapasitas 60 orang, hanya boleh mengangkut 30 orang.
Pembatasan juga berlaku bagi angkutan umum reguler seperti bus besar dan bus kecil yang hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari total kapasitas kursi. Penggunaan Bajaj juga dibatasi hanya bisa mengangkut 2 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang.
Berikutnya, untuk taksi konvensional dibatasi hanya boleh mengangkut 3 orang termasuk pengemudi. Kebijakan serupa juga berlaku bagi taksi online.
Sedangkan bagi ojek online dan ojek pangkalan, tidak diperkenankan membawa penumpang. Pada masa PSBB, ojek hanya boleh mengantar barang, makanan, atau minuman.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, membenarkan adanya skenario tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa skenario itu belum final dan belum pasti diterapkan.
"Ini salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada. Dari keseluruhan skenario kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur)," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/4/20).
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. Aturan ini sekaligus jadi acuan pengendalian mudik 2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan ini di antaranya memuat kebijakan untuk kendaraan pribadi. Dalam hal ini, akan diberlakukan pengaturan jarak fisik antar orang.
Khusus untuk sepeda motor, nantinya hanya boleh dikendarai 1 orang, sehingga tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
"Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," kata Adita dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/20).
Selanjutnya, pengaturan jarak fisik juga bakal berlaku pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
"Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudik. Selanjutnya, isolasi mandiri 14 hari juga berlaku setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," imbuhnya.
Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan," tegasnya.
(miq/miq) Next Article Corona DKI Meledak: Anies Tak Tarik 'Rem Darurat', Kenapa?
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, pembatasan akan diberlakukan pada kendaraan umum dan kendaraan pribadi. Pada kendaraan pribadi, mobil jenis sedan berkapasitas 4 orang hanya boleh mengangkut 3 orang yang meliputi 1 pengemudi dan 2 orang lainnya di bagian belakang.
Sedangkan mobil pribadi berkapasitas 7 orang, hanya diperkenankan mengangkut 4 orang. Rinciannya yakni 1 pengemudi di depan, 2 orang di bagian tengah, dan 1 orang di belakang.
Adapun untuk kendaraan umum, jumlah penumpang MRT Jakarta maksimal 60 orang per gerbong dan LRT Jakarta 30 orang per gerbong.
TransJakarta hanya bisa mengoperasikan jenis BRT. Perinciannya, articulated bus yang biasanya berkapasitas 120 orang, dibatasi hanya bisa mengangkut 60 orang. Sedangkan TransJakarta single bus yang biasanya berkapasitas 60 orang, hanya boleh mengangkut 30 orang.
Pembatasan juga berlaku bagi angkutan umum reguler seperti bus besar dan bus kecil yang hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari total kapasitas kursi. Penggunaan Bajaj juga dibatasi hanya bisa mengangkut 2 orang terdiri dari 1 pengemudi dan 1 penumpang.
Berikutnya, untuk taksi konvensional dibatasi hanya boleh mengangkut 3 orang termasuk pengemudi. Kebijakan serupa juga berlaku bagi taksi online.
Sedangkan bagi ojek online dan ojek pangkalan, tidak diperkenankan membawa penumpang. Pada masa PSBB, ojek hanya boleh mengantar barang, makanan, atau minuman.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, membenarkan adanya skenario tersebut. Hanya saja, dia menegaskan bahwa skenario itu belum final dan belum pasti diterapkan.
"Ini salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada. Dari keseluruhan skenario kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur)," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/4/20).
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. Aturan ini sekaligus jadi acuan pengendalian mudik 2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan ini di antaranya memuat kebijakan untuk kendaraan pribadi. Dalam hal ini, akan diberlakukan pengaturan jarak fisik antar orang.
Khusus untuk sepeda motor, nantinya hanya boleh dikendarai 1 orang, sehingga tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
"Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," kata Adita dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/20).
Selanjutnya, pengaturan jarak fisik juga bakal berlaku pada angkutan umum. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
"Permen ini pada intinya akan mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), pengendalian kegiatan transportasi pada daerah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020," ujarnya.
Selain itu, bagi masyarakat yang bersikeras tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah yg ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudik. Selanjutnya, isolasi mandiri 14 hari juga berlaku setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," imbuhnya.
Adita menjelaskan, Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Kami juga tengah memfinalisasi Buku Panduan atau Petunjuk Teknis Mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB maupun perjalanan mudik, mulai dari tempat asal, dalam perjalanan hingga sampai tujuan," tegasnya.
(miq/miq) Next Article Corona DKI Meledak: Anies Tak Tarik 'Rem Darurat', Kenapa?
Most Popular