PSBB di DKI Mulai 10 April 2020, Bakal Ada Patroli TNI/Polri

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
08 April 2020 18:45
DKI Jakarta bakal menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta bakal menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 10 April 2020 tepat pada pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan wabah virus corona atau covid-19.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan PSBB ini berlaku sejak pukul 00.00 WIB dan nantinya akan banyak patroli. Untuk apa?

"Kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan, patroli semua jajaran polisi dan TNI untuk memastikan bahwa semua masyarakat menaati," tegas Anies, Rabu (8/3/2020).

Anies menambahkan, transportasi massal akan dikurangi juga volume penumpang per kendaraan. Misalnya, bus yang tadinya 50 orang menjadi 25 orang.

"Tetapi jumlah kendaraannya tidak berkurang. Sementara jam operasi berkurang. Dari jam 06.00 WIB pagi sampai 18.00 WIB atau sore," katanya.

Untuk diketahui, dalam PSBB sejumlah kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Di Jakarta, hingga kemarin memiliki 2.738 kasus positif dengan 221 orang meninggal dunia. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.



[Gambas:Video CNBC]





(dru/dru) Next Article Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular