
PSBB DKI Jakarta
Kapolda Metro: Kerumunan Warga Dibubarkan Demi Efek Jera!
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
08 April 2020 15:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menjelaskan penegakan hukum yang akan diambil terhadap kerumunan warga saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Jumat (10/4/2020). Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengungkapkan penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera.
"Ini tindak pidana ringan," ujar Nana dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (8/4/2020), seperti dilansir cnnindonesia.com.
Penegakan hukum itui berdasarkan pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Nana menegaskan penegakan hukum itu juga merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh kepolisian. Ia memastikan kepolisian tetap mengedepankan upaya persuasif terhadap masyarakat.
"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Nana.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait proses penegakan hukum tersebut.
"Kejaksaan merespons baik dan sudah mempelajari maklumat Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis)," kata Nana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan PSBB di DKI Jakarta akan berlaku selama masa inkubasi atau 14 hari. Anies menyebut PSBB akan membatasi pergerakan dan interaksi warga ibu kota. Kerumunan orang akan dilarang jika berjumlah lebih dari lima orang.
"Pemerintah, dalam hal ini pemprov bersama TNI dan polisi, akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," ujar Anies, Selasa (7/4/2020).
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
"Ini tindak pidana ringan," ujar Nana dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (8/4/2020), seperti dilansir cnnindonesia.com.
Penegakan hukum itui berdasarkan pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Nana.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait proses penegakan hukum tersebut.
"Kejaksaan merespons baik dan sudah mempelajari maklumat Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis)," kata Nana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan PSBB di DKI Jakarta akan berlaku selama masa inkubasi atau 14 hari. Anies menyebut PSBB akan membatasi pergerakan dan interaksi warga ibu kota. Kerumunan orang akan dilarang jika berjumlah lebih dari lima orang.
"Pemerintah, dalam hal ini pemprov bersama TNI dan polisi, akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran, dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan," ujar Anies, Selasa (7/4/2020).
(miq/miq) Next Article Kasus Harian Covid di Indonesia Meroket, Tambah 802 Hari ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular