Catat! Ini 8 Sektor yang Diizinkan Anies Beroperasi Saat PSBB

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 April 2020 10:36
Demikian disampaikan Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dokumentasi Humas Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan berlaku mulai 10 April nanti.

Anies menekankan, pada prinsipnya Jakarta sudah menerapkan pembatasan ini. Namun saat ini lebih digalakkan karena digariskan dengan adanya keputusan menteri kesehatan. Untuk itu, akan ditekankan agar masyarakat menaati batasan gerakan dan interaksi ke depannya.

"Ini akan sangat mempengaruhi kemampuan mengendalikan virus. Ini prinsip-prinsip dalam PSBB," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Selama PSBB berlangsung hanya ada 8 sektor yang diizinkan untuk buka dan beroperasi seperti biasa, yakni:

1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi, jasa, dan media komunikasi
5. Sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
6. Sektor Kegiatan logistik dan distribusi barang
7. Sektor keseharian retail seperti warung, toko kelontong
8. Sektor industri strategis

Ia menjelaskan yang termasuk industri kesehatan adalah usaha seperti produksi sabun dan disinfektan yang masih relatif dengan kondisi saat ini.

Sejalan dengan itu, Anies mengatakan salah satu bentuk pelaksanaan PSBB adalah pembatasan transportasi umum.

"Jam operasi transportasi umum kita batasi mulai dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di DKI Jakarta," ujar Anies.



Selain itu, lanjut eks mendikbud ini, jumlah penumpang dalam setiap modal transportasi juga akan dibatasi maksimal 50% dari kapasitas normal.

"Jadi misalnya satu bus kapasitasnya 50 orang maka akan dikurangi hingga maksimal 25 orang," ujar Anies.

Anies mengumumkan pemberlakuan efektif penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

"Dari pembahasan tadi DKI Jakarta akan melakukan PSBB, sebagai keputusan menteri kesehatan, efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies.

Hal itu berdasarkan pembahasan bersama dengan Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Pangkoarmada I, Pangkoops AU, Kejati Jakarta, Kabinda Jakarta, Kasgartab, dan Danlantamal III.

Ia mengatakan selama ini DKI Jakarta secara prinsip sudah menerapkan PSBB, antara lain sudah ada kebijakan kegiatan belajar di rumah dan kerja di rumah yang sudah dilakukan 3 minggu terakhir.

"Yang mulai dilakukan 10 April utamanya adakah komponen penegakan, karena ada peraturan yang dengan kekuatan hukum yang mengikat," ujar Anies

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Kasus Covid-19 di RI Bertambah 802 Hari ini, DKI Terbanyak!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular