
Catat! Saat DKI PSBB atau Lockdown, Industri Tetap Operasi

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta resmi sudah ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah kegiatan akan semakin ketat dibatasi, seperti yang sudah diterapkan dalam tiga minggu terakhir.
Tidak ketinggalan, sektor industri manufaktur juga harus merasakan dampak yang sama. Namun, tidak akan semua ikut terkena dampak. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
"Mengenai PSBB, perindustrian itu kan disampaikan untuk produk-produk tertentu dibutuhkan masyarakat tetap berjalan. Beberapa industri nggak tutup," katanya, Selasa (7/4).
Jika semua aturan PSBB diterapkan secara keseluruhan kepada semua sektor industri, maka dikhawatirkan bakal mengganggu masyarakat. Karenanya, sejumlah industri masih bisa bernapas dengan produk bahan bakunya.
"Terutama dengan untuk kepentingan penanggulangan COVID-19 dan untuk kebutuhan hari-hari, masyarakat khususnya makanan. Menurut saya itu masih bisa jalan, walaupun itu kapasitasnya masih terbatas," papar Hariyadi yang juga menjabat Ketua Umum Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) itu.
Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Gubernur DKI , Anies Baswedan Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Langkah selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4)," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (7/4/2020).
Surat secara resmi akan dikirim hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona.
"Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.
(hoi/hoi) Next Article Cerita Awal Pandemi, Jokowi Sampai Semedi 3 Hari