Penerimaan Keok, Pembiayaan APBN Covid-19 Capai Rp 1.006 T

Lidya Julita S & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 April 2020 14:11
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan perubahan postur APBN 2020
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan perubahan postur APBN 2020 dalam Perarturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020. Dalam postur tersebut pembiayaan anggaran sebesar Rp 1.006 triliun.

Aturan tersebut ditandatangani pada Minggu (5/4/2020), untuk melengkapi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan covid-19.

Secara rinci, pemerintah mengubah target penerimaan negara dari sebelumnya Rp 2.233,2 triliun menjadi Rp 1.760,9 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.462,6 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 297,8 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 498,7 miliar.

Adapun belanja negara diubah dari sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi sebesar Rp 2.613,8 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.851,1 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 762,7 triliun.

Pemerintah juga menambah belanja khusus untuk penanganan covid-19 sebesar Rp 255,1 triliun. Dengan begitu, pembiayaan anggaran berubah dari sebelumnya sebesar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 852,9 triliun.

Dalam beleid Pembiayaan Anggaran tersebut juga dituliskan, bahwa pembiayaan yang berasal dari utang, dari sebelumnya sebesar sebesar Rp 351,8 triliun menjadi Rp 1.006,4 triliun.

Sementara pembiayaan untuk investasi akan berkurang Rp 229,3 triliun. Adapun pembiayaan untuk pemberian pinjaman sebesar Rp 5,81 triliun, dan pembiayaan lainnya sebesar Rp 70,6 triliun.




[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Jokowi Soal Covid-19 di 2020: WHO Bingung, Kita Juga Bingung!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular