
Sempat Ramai Anies Mau 'Lockdown' DKI, tapi Ditolak Jokowi
Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 April 2020 11:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menolak untuk mengabulkan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan karantina wilayah di wilayahnya. Jokowi menegaskan pemerintah hanya akan memberikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSSB).
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menuturkan karantina wilayah sama sekali tidak menjadi opsi yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Sementara kebijakan karantina wilayah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Tidak diterima. Itu otomatis," kata Fadjroel, seperti dikutip Selasa (31/3/2020).
Lalu apa sebab Jokowi menolak untuk menerapkan karantina wilayah ini?
Fadjroel menjelaskan, belajar dari kondisi yang terjadi di Italia dan India, keputusan lockdown yang diterapkan di kedua negara ini justru memicu terjadinya kekacauan sosial.
Namun demikian, opsi ini bisa disebut bisa dilaksanakan di tingkat RT/RW atau desa. Sedangkan untuk melakukan karantina wilayah, keputusan penerapannya harus disampaikan langsung oleh Presiden.
"Kalau tingkat nasional atau provinsi itu harus di tangan presiden. Tapi presiden tidak mengambil karantina wilayah," tegasnya.
Sebagai informasi, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat yang berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Surat tersebut tertulis tanggal 28 Maret dan diterima pemerintah pusat 29 Maret 2020 lalu. Adapun keberadaan surat tersebut diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," kata Mahfud, melalui pesan singkat.
(hps) Next Article Anies Tak Lockdown Akhir Pekan, Ini Pesan dari Pengusaha DKI!
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menuturkan karantina wilayah sama sekali tidak menjadi opsi yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Sementara kebijakan karantina wilayah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Tidak diterima. Itu otomatis," kata Fadjroel, seperti dikutip Selasa (31/3/2020).
Fadjroel menjelaskan, belajar dari kondisi yang terjadi di Italia dan India, keputusan lockdown yang diterapkan di kedua negara ini justru memicu terjadinya kekacauan sosial.
Namun demikian, opsi ini bisa disebut bisa dilaksanakan di tingkat RT/RW atau desa. Sedangkan untuk melakukan karantina wilayah, keputusan penerapannya harus disampaikan langsung oleh Presiden.
"Kalau tingkat nasional atau provinsi itu harus di tangan presiden. Tapi presiden tidak mengambil karantina wilayah," tegasnya.
Sebagai informasi, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat yang berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Surat tersebut tertulis tanggal 28 Maret dan diterima pemerintah pusat 29 Maret 2020 lalu. Adapun keberadaan surat tersebut diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
"Suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore. Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah," kata Mahfud, melalui pesan singkat.
(hps) Next Article Anies Tak Lockdown Akhir Pekan, Ini Pesan dari Pengusaha DKI!
Most Popular