
Wahai Pengusaha! Insentif Sudah Disebar, THR Bayar Ya...
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 April 2020 16:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengingatkan kalangan pengusaha agar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama jajaran menteri usai rapat terbatas melalui video live streaming, Kamis (2/4/2020).
"Diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan Kementerian Tenaga Kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," kata Airlangga.
Airlangga mengingatkan kepada kalangan pengusaha, bahwa pemerintah telah memberikan keringanan dengan menanggung pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu).
"Ini bukan hanya sektor manufaktur tapi juga terdampak lain juga pada pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan," katanya.
Sebagai informasi, kalangan pengusaha terus berteriak soal kesulitannya dalam kesiapan membayar kewajiban THR kepada pegawainya, termasuk mewacanakan pembayaran 50% THR. Di sisi lain, serikat buruh menolak mentah-mentah wacana ini.
Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut bukan tidak mungkin pengusaha tidak mampu membayar THR sepenuhnya karena dampak corona atau covid-19 sudah sangat memukul sektor usaha.
"Harapan saya maksimal minggu kedua April udah turun, kalau bisa sebelum Ramadhan udah ada kebijakan dari pemerintah terkait opsi-opsi apa yang dilakukan. Jadi saya katakan kalau opsi sama sekali nggak mampu berikan. Kedua kalau mampu, mungkin tidak penuh gimana solusinya?"
Kewajiban pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2003, di mana pengusaha wajib memberikan THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah setahun bekerja.
Namun, dengan kondisi sekarang ia menyebut sulit bagi semua pengusaha memenuhi kewajibannya. Ini karena kemampuan setiap dunia usaha berbeda-beda dalam menjaga arus kasnya.
(dru) Next Article Ribut Pekerja Soal THR Makin Banyak, Melonjak 50%
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama jajaran menteri usai rapat terbatas melalui video live streaming, Kamis (2/4/2020).
"Diingatkan swasta, THR berdasarkan UU diwajibkan dan Kementerian Tenaga Kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," kata Airlangga.
"Ini bukan hanya sektor manufaktur tapi juga terdampak lain juga pada pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan," katanya.
Sebagai informasi, kalangan pengusaha terus berteriak soal kesulitannya dalam kesiapan membayar kewajiban THR kepada pegawainya, termasuk mewacanakan pembayaran 50% THR. Di sisi lain, serikat buruh menolak mentah-mentah wacana ini.
Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut bukan tidak mungkin pengusaha tidak mampu membayar THR sepenuhnya karena dampak corona atau covid-19 sudah sangat memukul sektor usaha.
"Harapan saya maksimal minggu kedua April udah turun, kalau bisa sebelum Ramadhan udah ada kebijakan dari pemerintah terkait opsi-opsi apa yang dilakukan. Jadi saya katakan kalau opsi sama sekali nggak mampu berikan. Kedua kalau mampu, mungkin tidak penuh gimana solusinya?"
Kewajiban pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah melalui UU nomor 13 tahun 2003, di mana pengusaha wajib memberikan THR minimal satu kali gaji bagi mereka yang sudah setahun bekerja.
Namun, dengan kondisi sekarang ia menyebut sulit bagi semua pengusaha memenuhi kewajibannya. Ini karena kemampuan setiap dunia usaha berbeda-beda dalam menjaga arus kasnya.
(dru) Next Article Ribut Pekerja Soal THR Makin Banyak, Melonjak 50%
Most Popular