
Video
Perangi Covid-19, Jokowi Tetapkan Darurat Kesehatan Masyarat
Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
01 April 2020 18:50
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan wabah corona (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Aturan main ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken kepala negara pada 31 Maret 2020.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Aturan main ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken kepala negara pada 31 Maret 2020.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
-
1.
-
2.
-
3.