Perppu Covid-19

Kesaktian Sri Mulyani Bertambah, Bisa Bebaskan Bea Masuk

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 April 2020 10:36
Jokowi memberikan keistimewaan terhadap kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam payung hukum tersebut, Jokowi memberikan keistimewaan terhadap kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mampu memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk.



"Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk," tulis pasal 9 beleid aturan ini, dikutip Rabu (1/4/2020).

Pemberian fasilitas tersebut dalam rangka penanganan COVID-19 yang berisiko serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Pasal 10 Perppu ini menyebutkan bahwa perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya, kini akan diatur melalui Peratuan Menteri Keuangan.



Sementara perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya juga akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Adapun Perppu ini akan segera diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera disahkan menjadi payung hukum yang sah untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]






(sef/sef) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular