Sri Mulyani: Pelaksana Perppu No 1/2020 Tidak Bisa Dituntut
Lidya Julita Sembiring-Kembaren, CNBC Indonesia
01 April 2020 10:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perrpu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Ssistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Desease-2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Para pihak yang menegakkan Perppu ini dilindungi oleh hukum, tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata.
"Anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika melakukan tugas sesuai Perppu. Sepanjang dilakukan bukan tindakan konflik kepentingan, korupsi, menghindari moral hazard. Agar mereka yang jahat dan buruk yang sudah ada di sektor keuangan tidak memanfaatkan kondisi ini," papar Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers paket stimulus, Rabu (1/4/2020).
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Plus meminta pandangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dalam sidang kabinet kami mengundang kepolisian, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan memberi informasi kepada BPK apa yang menjadi landasan Perppu. Kita melakukan langkah hati-hati agar moral hazard tidak bisa memanfaatkan," tegas Sri Mulyani.
Perppu No 1/2020 memberi mandat kepada pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan hal-hal yang di luar kebiasaan, bahkan di luar rambu aturan perundang-undangan. Misalnya pemerintah diperkenankan memperlebar defisit anggaran di atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Atau BI dipersilakan masuk ke lelang Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
Oleh karena itu, memang ada risiko tuntutan hukum ke depan. Jadi sejak awal pemerintah memberi 'pagar', yaitu pihak yang menjalankan Perppu tidak bisa diajukan ke meja hijau sepanjang tidak ada pelanggaran.
(aji/aji) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
"Anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana jika melakukan tugas sesuai Perppu. Sepanjang dilakukan bukan tindakan konflik kepentingan, korupsi, menghindari moral hazard. Agar mereka yang jahat dan buruk yang sudah ada di sektor keuangan tidak memanfaatkan kondisi ini," papar Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers paket stimulus, Rabu (1/4/2020).
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Plus meminta pandangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Dalam sidang kabinet kami mengundang kepolisian, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan memberi informasi kepada BPK apa yang menjadi landasan Perppu. Kita melakukan langkah hati-hati agar moral hazard tidak bisa memanfaatkan," tegas Sri Mulyani.
Perppu No 1/2020 memberi mandat kepada pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan hal-hal yang di luar kebiasaan, bahkan di luar rambu aturan perundang-undangan. Misalnya pemerintah diperkenankan memperlebar defisit anggaran di atas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Atau BI dipersilakan masuk ke lelang Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
Oleh karena itu, memang ada risiko tuntutan hukum ke depan. Jadi sejak awal pemerintah memberi 'pagar', yaitu pihak yang menjalankan Perppu tidak bisa diajukan ke meja hijau sepanjang tidak ada pelanggaran.
(aji/aji) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular