Round Up

Ini Penjelasan Lengkap Jokowi yang Tebar Stimulus Rp 405 T

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 April 2020 09:17
Insentif Pajak dan Relaksasi Defisit
Foto: Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)
Insentif Perpajakan dan KUR Rp 70,1 Triliun

Insentif perpajakan ini dalam rangka penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam pemulihan ekonomi. Berikut rinciannya:

• PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
• Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
• Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
• Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
• Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

Insentif KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang dimaksud yakni, penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Relaksasi Defisit Sampai 3 Tahun

Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen. Oleh karena itu kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%.

Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3% mulai 2023.

Terakhir saya amengharapkan dukungan dari DPR RI agar Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya. Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU.









(sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular