
PNS Tertular Covid-19? Ada Santunan Khususnya Nih
Exist In Exist, CNBC Indonesia
30 March 2020 15:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan PNS yang terpapar Covid-19 berhak mendapat hak kepegawaian, baik santunan rumah sakit maupun santunan apabila ada kasus kematian.
Untuk itu, pihaknya akan mulai mendata PNS yang masuk dalam kategori Orang dalam Pengawasan (ODP), Pasien dalam Pemantauan (PDP), serta terkonfirnasi positif Covid-19 baik yang masih dalam perawatan, sudah sembuh, atau meninggal dunia.
Mekanisme pendataan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020.
"Kami dari BKN akan mengumpulkan data ini untuk memetakan jika ada PNS yang terpapar virus Covid-19, dan juga untuk menetapkan hak-hak kepegawaian," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (30/03/2020).
Dalam pelaksanaannya, kata Bima, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menyampaikan data tersebut setiap minggu melalui fitur Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nantinya, BKN akan mengadakan sosialisasi daring untuk menjelaskan tata cara menggunakan fitur tersebut.
Bima menyebut saat ini ada banyak sekali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta yang telah terinfeksi virus Corona (Covid-19).
"Untuk itu, diperlukan data yang akurat melalui fitur SAPK ini, sehingga kami dapat memantau dan menindaklanjuti jikalau ada PNS yang terpapar, tertular, atau sakit bahkan meninggal akibat virus Covid-19 ini," jelasnya.
(dru) Next Article Dear Pelamar CPNS, Perhatikan Hal Khusus Ini Soal Pendaftaran
Untuk itu, pihaknya akan mulai mendata PNS yang masuk dalam kategori Orang dalam Pengawasan (ODP), Pasien dalam Pemantauan (PDP), serta terkonfirnasi positif Covid-19 baik yang masih dalam perawatan, sudah sembuh, atau meninggal dunia.
Mekanisme pendataan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya, kata Bima, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menyampaikan data tersebut setiap minggu melalui fitur Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Nantinya, BKN akan mengadakan sosialisasi daring untuk menjelaskan tata cara menggunakan fitur tersebut.
Bima menyebut saat ini ada banyak sekali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta yang telah terinfeksi virus Corona (Covid-19).
"Untuk itu, diperlukan data yang akurat melalui fitur SAPK ini, sehingga kami dapat memantau dan menindaklanjuti jikalau ada PNS yang terpapar, tertular, atau sakit bahkan meninggal akibat virus Covid-19 ini," jelasnya.
(dru) Next Article Dear Pelamar CPNS, Perhatikan Hal Khusus Ini Soal Pendaftaran
Most Popular