Efek Covid-19, Mahfud Siapkan PP Soal Karantina Kewilayahan

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
27 March 2020 18:02
Demikian kata Mahfud dalam media briefing di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Reuters/Willy Kurniawan)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md buka suara perihalĀ  tau karantina kewilayahan dalam membendung COVID-19. Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah terkait lockdown.

"Akan diatur kapan sebuah daerah melakukan pembatasan gerakan yang sering disebut lockdown, apa syaratnya, apa yang dilarang dilakukan, itu sekarang sedang disiapkan. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan agar ada keseragaman policy," ujar Mahfud dalam media briefing di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Selama ini, lockdown atau karantina kewilayahan sudah ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam UU itu, karantina kewilayahan berarti membatasi perpindahan orang, membatasi kerumuman, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama.

Dalam PP Itu, lanjut Mahfud, akan diatur prosedur. Misalnya, ketua gugus tugas COVID-19 tingkat provinsi harus mengusulkan dulu ke ketua gugus tugas COVID-19 tingkat nasional. Nantinya, ketua gugus tugas COVID-19 akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait mengingat ada sejumlah aspek dalam karantina kewilayahan antara lain perhubungan, kesehatan, dan pertanian. Setelah itu, baru diputuskan apakah daerah itu boleh melakukan lockdown atau tidak.

"Yang dibatasi tentu saja tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa sembako dan lain-lain, kapal juga, itu tidak boleh ditutup akses ke sebuah daerah. Kedua, toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat dalam kebutuhan sehari-hari tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang dikunjungi, semua akan dalam pengawasan ketat oleh pemerintah," kata Mahfud.

Salah satu daerah yang sudah mendeklarasikan melakukan lockdown adalah Kota Tegal. Kebijakan itu akan dilakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020. Keputusan itu disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono usai rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Tegal, Kamis (26/3/2020).



"Kalau dilihat data, di Jakarta sudah ada 495 yang positif. Sementara banyak warga Kota Tegal dan sekitarnya yang merantau di Jakarta. Ini akan berpengaruh buruk untuk masyarakat Kota Tegal. Makanya, Kota Tegal akan gunakan local lockdown ini seluruhnya. Ada 49-50 titik akan ditutup menggunakan beton," kata Dedy seperti dikutip detik.com, Jumat (27/3/2020).

Dedy menyebut penutupan akses jalan masuk ke Kota Tegal ini didasari kekhawatiran penularan virus corona ke warga Kota Tegal. Sebab saat ini sudah ada warganya yang terjangkit dan banyak perantau asal Tegal yang mudik dari Jakarta. Pemasangan beton untuk menutup akses jalan ini dilakukan bertahap mulai Jumat (27/3/2020) ini.

"Ini kita terapkan (local lockdown) karena status kota Tegal sekarang zona merah COVID-19. Kita ingin melindungi warga kota Tegal dari virus corona," ujar Dedy.

Selama lockdown, Dedy mengimbau agar warga Kota Tegal yang merantau di luar kota tidak pulang kampung, khususnya saat musim arus mudik. Jika terpaksa pulang kampung, warga wajib melapor ke gugus tugas COVID-19 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Dedy berharap kebijakan yang diambil ini bisa memutus mata rantai penularan virus corona. Jika sebelum empat bulan kondisi kembali normal, maka local lockdown ini akan ditinjau kembali.

"Saya lebih baik dibenci, daripada warga saya mati karena terpapar COVID-19," kata Dedy.

(miq/miq) Next Article Cerita Awal Pandemi, Jokowi Sampai Semedi 3 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular