Aturan Baru Jokowi: Kinerja Buruk, K/L Bisa Kena Sanksi!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 March 2020 17:20
Demikian ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 42/2020.
Foto: Presiden Joko Widodo (BPMI Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengatur pemberian pengharagaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 42/2020 tentang Pemberian Penghargaan atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang diteken Jokowi pada 6 Maret 2020 lalu.

Dalam beleid aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian penghargaan dan sanksi diberikan berdasarkan hasil penilaian yang dilaksanakan Kementerian Keuangan selaku pengelola anggaran negara.

Penilaian yang dimaksud memperhitungkan capaian atas pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran. Khusus penilaian indikator kinerja anggaran, dilaksanakan berdasarkan variabel yang ditetapkan Menteri Keuangan. Adapun hasil penilaian yang dikategorikan adalah sangat baik, baik, cukup, kurang, dan sangat kurang.

Apabila kementerian/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup, akan diberikan penghargaan berupa piagam, publikasi pada media nasional, hingga insentif berupa tambahan anggaran kegiatan atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara jika kementerian/lembaga mendapatkan nilai kurang dan sangat kurang, maka akan diberikan sanksi berupa terguran tertulis, publikasi di media nasional, hingga disinsentif anggaran yang berupa pengurangan anggaran, self blocking anggaran, hingga penajaman anggaran.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penghargaan dan atau pengenaan sanksi atas kinerja anggaran kementerian lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis pasal 9 beleid aturan tersebut, dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (26/3/2020).



Lantas, bagaimana dengan pemerintah daerah?

Penghargaan yang diterima pemerintah daerah jika mendapatkan nilai baik dan cukup berupa piagam, publikasi di media nasional, atau dana insentif daerah (DID) sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Penghargaan bisa diberikan kepada pemerintah daerah, dengan catatan telah memenuhi beberapa klasifikasi yaitu opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketepatan waktu dalam penetapan belanja daerah, penerapan e-government, hingga ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain itu, memenuhi penilaian atas sejumlah kategori kinerja seperti tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintah, kesejahteraan masyarakat, hingga bidang lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, bendahara negara maupun jajaran menteri akan masing-masing melakukan penilaian terhadap kategori kinerja yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

"Ketentuan mengenai pengenaan sanksi dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 15 beleid aturan tersebut.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Ekonom: Kinerja Mengecewakan, Baik Jika Kabinet di Reshuffle

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular