
Yang Masih Kongko, Anies Tegaskan Akan Dibubarkan Polisi

Jakarta, CNBC Indonesia - Demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah yakni untuk tidak membuat keramaian atau berkumpul.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menggelar pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Pangdam Jayakarta Mayor Jenderal Eko Margiyono di Balai Kota Jakarta, Senin (23/3/2020).
"Karena kita menyadari situasi yang sedang dihadapi saat ini bukan jangka pendek, satu dua hari saja, tapi ke depan. Beliau [Presiden] baru selesai pemantauan Wisma Atlet dan sekarang kita menyusun skenario bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk pasien dalam pengawasan untuk bisa dirawat lebih baik," ujar Anies.
Lebih lanjut Anies mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan sosial distancing. Menurutnya bagi yang masih ngeyel, masih ngumpul-ngumpul atau kongko akan ada tindakan tegas.
"Jadi akan dibubarkan. Mereka yang memaksa dimintai keterangan dan dikenai sanksi. Karena ini risikonya terlalu besar. Jadi semua kegiatan pengumpulan massa harus dihentikan," kata Anies.
Sementara Kapolda menjelaskan tindak lanjut dari tindakan tegas kepolisian terhadap mereka yang mengabaikan social distancing seperti nongkrong di malam hari.
"Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas, bisa dalam bentuk teguran, kalau arahnya pidana kita angkat di situ," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua II Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto. Dia menegaskan akan ada sanksi tegas jika masih ada masyarakat yang nekat berkumpul.
"Ya sanksi itu tegas. Jadi kita dengarkan, Pangdam, Kapolda, Satpol PP, turun, pastikan tidak dilaksanakan pertemuan-pertemuan atau kumpulan massa yang bisa mengakibatkan penyebaran," tegasnya.
(tas/tas) Next Article Gubernur Anies Baswedan Positif Covid-19
