
Internasional
Prancis Izinkan Obat Chloroquine pada Kasus Berat COVID-19
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
24 March 2020 07:24

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah Prancis akhirnya memberikan izin penggunaan chloroquine (klorokuin) untuk merawat pasien positif COVID-19. Namun, karena obat keras, pengawasan ketat akan dilakukan.
Hal ini dikatakan Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran, Senin (23/3/2020) waktu setempat. Ia memberi catatan, obat yang biasanya diberikan untuk kasus berat bukan kasus ringan.
"Dewan tinggi merekomendasikan untuk tidak menggunakan perawatan ini ... kecuali kasus serius," tegasnya ditulis AFP. "Dirawat di rumah sakit, berdasarkan keputusan dokter dan di bawah pengawasan ketat."
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga mengumumkan mencari chloroquine untuk pengobatan corona. Tapi sejumlah ahli meminta obat ini dipakai dengan sangat hati-hati.
Prancis mencatat kasus corona di negeri itu mencapai 19.856. Pasien meninggal tercatat sebanyak 860 sedangkan pasien sembuh 2.200.
(sef/sef) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru
Hal ini dikatakan Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran, Senin (23/3/2020) waktu setempat. Ia memberi catatan, obat yang biasanya diberikan untuk kasus berat bukan kasus ringan.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga mengumumkan mencari chloroquine untuk pengobatan corona. Tapi sejumlah ahli meminta obat ini dipakai dengan sangat hati-hati.
Prancis mencatat kasus corona di negeri itu mencapai 19.856. Pasien meninggal tercatat sebanyak 860 sedangkan pasien sembuh 2.200.
(sef/sef) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular