
Lawan Corona
Jokowi Beri Insentif Perawat-Dokter Rp 5-15 Juta/Bulan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 March 2020 11:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada para dokter, perawat maupun tenaga medis lainnya yang dalam beberapa waktu terakhir menangani wabah virus corona (Covid-19).
Penghargaan yang diberikan Jokowi kepada para dokter dan tenaga medis dalam bentuk insentif bulanan yang telah disepakati dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kita telah rapat dan telah diputuskan telah dihitung oleh menteri keuangan, akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," kata Jokowi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Senin (23/3/2020).
Berikut rincian insentif yang diberikan kepada dokter dan tenaga medis :
Bagi dokter maupun tenaga medis yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku hanya bagi daerah yang menyatakan tanggap darurat.
"Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat," tegas Jokowi.
Sejauh ini, sudah ada beberapa daerah yang menyatakan tanggap darurat antara lain Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Penghargaan yang diberikan Jokowi kepada para dokter dan tenaga medis dalam bentuk insentif bulanan yang telah disepakati dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kita telah rapat dan telah diputuskan telah dihitung oleh menteri keuangan, akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," kata Jokowi dalam konferensi pers di Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Senin (23/3/2020).
- Dokter spesialis diberikan Rp 15 juta
- Dokter umum dan dokter gigi diberikan Rp 10 juta
- Bidan dan perawat diberikan Rp 7,5 juta
- Tenaga medis dan lainnya diberikan Rp 5 juta
Bagi dokter maupun tenaga medis yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku hanya bagi daerah yang menyatakan tanggap darurat.
"Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat," tegas Jokowi.
Sejauh ini, sudah ada beberapa daerah yang menyatakan tanggap darurat antara lain Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
(hoi/hoi) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
Most Popular