
Covid-19
Gubernur Jatim Khofifah Tetapkan Keadaan Darurat Bencana
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 March 2020 13:35

Surabaya, CNBC Indonesia - Jawa Timur tak lepas juga dari wabah corona atau Covid-19. Jumlah penderita positif corona di Jatim menjadi 9 orang. Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 91 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 36 orang.
Penyebaran ODP dan PDP ini disebut hampir berada di seluruh wilayah Jatim. Gubernur Khofifah Indar Parawansa pun telah mengeluarkan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 di Jawa Timur.
Keputusan ini tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020. Khofifah mengatakan hal ini mengacu pada Keputusan Kepala BNPB No.13.A/2020.
"Ada keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat karena virus Covid-19 jadi ada keputusan Gubernur. Kita mengacu keputusan kepada BNPB," kata Khofifah kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/3/2020) dilansir dari detikcom.
Dari peningkatan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 ini, Khofifah menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Koordinasi ini untuk meminta bantuan tracing atau pelacakan orang-orang yang telah melakukan kontak dengan Pasien Positif Corona.
"Kami sudah mengkoordinasikan dengan Kodam V/Brawijaya Pak Pangdam dan Kapolda Jatim bahwa di dalam proses tracing, kita akan meminta tim dari Kodam dan tim dari Polda untuk bersama-sama tracing dari penyebaran, dari Lantamal V Surabaya dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair juga membantu," imbuhnya.
"Kami berterima kasih juga Kapolda 1 jam yang lalu menyampaikan bahwa akan melakukan berbagai percepatan penanganan antisipasi dan kuratifnya. Kemarin ada IDI Jatim dan lainnya. Mereka telah membentuk satgas," pungkas Khofifah.
(dru) Next Article Fakta-fakta Ledakan Dahsyat di Blitar Jatim, Gara-gara Rokok
Penyebaran ODP dan PDP ini disebut hampir berada di seluruh wilayah Jatim. Gubernur Khofifah Indar Parawansa pun telah mengeluarkan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 di Jawa Timur.
Keputusan ini tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020. Khofifah mengatakan hal ini mengacu pada Keputusan Kepala BNPB No.13.A/2020.
Dari peningkatan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 ini, Khofifah menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak. Koordinasi ini untuk meminta bantuan tracing atau pelacakan orang-orang yang telah melakukan kontak dengan Pasien Positif Corona.
"Kami sudah mengkoordinasikan dengan Kodam V/Brawijaya Pak Pangdam dan Kapolda Jatim bahwa di dalam proses tracing, kita akan meminta tim dari Kodam dan tim dari Polda untuk bersama-sama tracing dari penyebaran, dari Lantamal V Surabaya dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair juga membantu," imbuhnya.
"Kami berterima kasih juga Kapolda 1 jam yang lalu menyampaikan bahwa akan melakukan berbagai percepatan penanganan antisipasi dan kuratifnya. Kemarin ada IDI Jatim dan lainnya. Mereka telah membentuk satgas," pungkas Khofifah.
(dru) Next Article Fakta-fakta Ledakan Dahsyat di Blitar Jatim, Gara-gara Rokok
Most Popular