Cegah Corona

Gegara Corona, Mulai Hari Ini Pengiriman TKI Dihentikan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 March 2020 12:37
Pengiriman tenaga kerja dihentikan mulai 20 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Foto: Bank Mandiri Bersama Pekerja Migran Indonesia Bagikan Masker di Hong Kong. (Dok: Mandiri)
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Rabu (20/3) pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI ke luar negeri dihentikan sementara. Tujuannya sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Keputusan ini ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada 18 Maret 2020, dan berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.

Penghentian penempatan berlaku bagi PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan (P3MI), PMI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri, PMI perseorangan, serta awak kapal niaga/perikanan pada kapal berbendera asing.

"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan jika dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja," kata Menaker Ida dalam pernyataan resminya dikutip Jumat (20/3).

Bagi pekerja migran yang telah bekerja di luar negeri dapat tetap bekerja hingga perjanjian kerja (PK) berakhir. Jika PK telah berakhir, PK dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakan pekerja migran dan pemberi kerja, dengan mempertimbangkan jaminan keselamatan dari pemerintah setempat.

Ida juga mengimbau WNI di luar negeri, khususnya PMI, untuk mengikuti arahan dan imbauan pemerintah setempat terkait pencegahan Covid-19.



"Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke Indonesia agar melaporkan kepulangan ke Perwakilan RI terdekat sebelum meninggalkan negara penempatan," kata Ida.

Selain itu, layanan pengurusan registrasi (ID) Calon PMI, proses lanjutan di dalam negeri, maupun layanan verifikasi surat permintaan (job order/demand letter) di Perwakilan RI di negara penempatan, sementara dihentikan.

"Dalam hal situasi dan kondisi nasional maupun di negara penempatan karena wabah virus corona (Covid-19) sudah kembali kondusif, Menteri dapat meninjau kembali Keputusan Menteri ini," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Luhut Resah, Eksodus Kepulangan 500 Ribu TKI dari Malaysia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular