Ternyata, Alat Rapid Test COVID-19 Belum Tersedia di RI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 March 2020 15:25
Demikian disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo memberikan penjelasan terkait arahan Presiden Joko Widodo agar segera melakukan rapid test untuk mendeteksi virus corona (COVID-19). Menurut dia, alat itu belum tersedia di Indonesia.

"Sementara alat rapid test ini belum tersedia di tanah air sehingga kita harus mendatangkan dari beberapa negara. Sebagaimana pengalaman yang sudah dilakukan sejumlah negara baik itu China kemudian juga Korea Selatan juga Jepang," ujar Doni, Kamis (19/3/2020).

Oleh karena itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu menyebut akan meminta izin kepada sejumlah instansi untuk mempermudah akses masuk alat rapid test. Instansi-instansi yang dimaksud antara lain Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Hal itu, menurut Doni, sejalan dengan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya, dalam rapat rapat terbatas dengan topik pembahasan laporan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3/2020), Presiden memberikan setidaknya tujuh instruksi.

Salah satunya adalah segera melakukan rapid test, tes cepat dengan cakupan yang lebih bisa agar deteksi dini kemungkinan indikasi awal seorang terpapar COVID-19 dapat dilakukan.

"Saya minta rapid test terus diperbanyak dan juga perbanyak tempat-tempat untuk melakukan tes dan melibatkan RS baik pemerintah, milik BUMN, pemda, RS milik TNI, polri dan swasta dan lembaga riset dan perguruan tinggi yang mendapatkan rekomendasi Kementerian Kesehatan," ujar Jokowi.



Lalu, apa itu rapid test?

Rapid test merupakan salah satu tes untuk mendeteksi secara cepat SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan COVID-19. Berbeda dengan metode selama ini yang menggunakan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) yang mengambil usapan lendir dari hidung atau tenggorokan, rapid test akan dilakukan dengan mengambil sampel darah pasien positif COVID-19.

Berbicara di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020), Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan keuntungan dari metode ini adalah proses pemeriksaan tidak membutuhkan sarana laboratorium pada bio-security level dua. Artinya, lanjut dia, pemeriksaan bisa digunakan di hampir semua laboratorium kesehatan yang ada di semua rumah sakit di seluruh Indonesia.

Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, mengatakan, metode ini perlu dilakukan secara beriringan dengan kebijakan isolasi secara mandiri di rumah. Sebab, kata dia, pada kasus positif COVID-19 dengan rapid test atau gejala yang minimal, indikasinya harus dilakukan isolasi diri di rumah dengan monitoring dari puskesmas.

"Karena itu, tanpa kesiapan untuk memahami dan mampu melaksanakan isolasi diri maka kasus positif akan berbondong-bondong ke rumah sakit, padahal belum tentu membutuhkan layanan rawatan rumah sakit," ujar Yuri.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/roy) Next Article Kebijakan Darurat Sipil Jokowi: Tak Disiplin, Dihukum?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular