
Siap Jamin Pasien Corona, BPJS Perlu Perubahan Aturan
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
19 March 2020 14:59

Jakarta, CNBC Indonesia- Menyebarnya virus corona atau COVID-19 menimbulkan keresahan masyarakat, terutama dari sisi pelayanan kesehatan dan biayanya. Dalam hal ini pemerintah pun menyatakan semua pembiayaan mulai dari suspect hingga sakit akan ditanggung oleh negara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan dengan kebutuhan mendesak maka bisa saja tugas jaminan kesehatan pasien COVID-10 diberikan kepada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dinilai bisa mengemban tugas ini mengingat tugas pokoknya adalah memberikan layanan jaminan kesehatan, dan telah memiliki prosedur baku.
"Jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumberdaya manusia. Untuk itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga," kata Fahmi, Kamis (19/03/2020).
Hanya saja menurutnya dibutuhkan penyelesaian pada aspek hukum, yakni diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Fahmi mengatakan cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19.
Pasalnya, berdasarkan regulasi yang ada BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah, karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.
"Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada "loket" untuk menagihkan," katanya.
Selain itu karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu. Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu.
Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu.
Dengan begitu BPJS Kesehatan bisa ambil bagian dalam menangani pandemi virus corona, dan mengurangi kekhawatiran masyarakat. Pasalnya untuk menghadapi wabah ini, Fahmi menilai perlu kesiapan cadangan dan distribusi pangan untuk publik, pasokan energi,kesiapan organisasi dan kelembagaannya, hingga regulasi.
Tidak hanya itu, dibutuhkan kepastian ketersediaan dan distribusi obat-obatan dan peralatan kesehatan, kesiapan laboratorium dan test kits, kesiapan ruang isolasi dan tenaga medis serta para medis, dan biaya pelayanan kesehatannya.
(dob/dob) Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan dengan kebutuhan mendesak maka bisa saja tugas jaminan kesehatan pasien COVID-10 diberikan kepada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dinilai bisa mengemban tugas ini mengingat tugas pokoknya adalah memberikan layanan jaminan kesehatan, dan telah memiliki prosedur baku.
"Jangkauan organisasi hingga seluruh Indonesia, dan sumberdaya manusia. Untuk itu BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi yang siaga," kata Fahmi, Kamis (19/03/2020).
Hanya saja menurutnya dibutuhkan penyelesaian pada aspek hukum, yakni diskresi khusus agar Pasal 52 Huruf O bisa diterobos. Fahmi mengatakan cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19.
Pasalnya, berdasarkan regulasi yang ada BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah, karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.
"Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Yang pasti, fasilitas kesehatan ada "loket" untuk menagihkan," katanya.
Selain itu karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu. Inpres dan Perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu.
Peran baru BPJS Kesehatan ini, sangat sejalan dengan arahan Presiden, bahwa dalam situasi saat ini, semua pihak harus bergotong royong, bahu membahu dan bersatu.
Dengan begitu BPJS Kesehatan bisa ambil bagian dalam menangani pandemi virus corona, dan mengurangi kekhawatiran masyarakat. Pasalnya untuk menghadapi wabah ini, Fahmi menilai perlu kesiapan cadangan dan distribusi pangan untuk publik, pasokan energi,kesiapan organisasi dan kelembagaannya, hingga regulasi.
Tidak hanya itu, dibutuhkan kepastian ketersediaan dan distribusi obat-obatan dan peralatan kesehatan, kesiapan laboratorium dan test kits, kesiapan ruang isolasi dan tenaga medis serta para medis, dan biaya pelayanan kesehatannya.
(dob/dob) Next Article Kurangi Biaya Klaim, Standar Rawat Inap BPJS Jadi Kelas A & B
Most Popular