Jangan Coba Timbun Sembako & Masker, Ini Warning Pemerintah

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 March 2020 08:59
Pemerintah berjanji menindak menimbun baik masker, hand sanitizer atau sembako.
Foto: Warga Buru Masker Murah di Depok. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berjanji bakal lebih mengawasi peredaran bahan pokok serta alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizier. Hal ini tidak lepas dari imbas wabah virus corona (COVID-19).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan membuat jera penimbun masker. Aksi penimbunan masker sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah.



"Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas di bawah standar yang ditetapkan," kata ST Burhanuddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Dalam menyikapi fenomena ini, ia menegaskan jaksa-jaksanya di berbagai daerah untuk bergerak cepat. Yakni memotong rantai penimbunan sehingga diupayakan harga masker maupun hand sanitizer kembali ke harga normal.

"Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," tegasnya.

Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan menindak pelaku penimbun masker, termasuk yang tetap mengekspor masker di tengah pelarangan ekspor. Tindakan sanksi sampai pembekuan izin.

"Kami akan memberikan sanksi berupa administratif, bisa juga peringatan, pembekuan, dan sejalan dengan itu, kemendag sudah menerbitkan pelarangan ekspor masker," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto pada konferensi pers kemarin.



Kemendag resmi melarang ekspor masker hingga 30 Juni 2020 mendatang. Tujuannya agar kelangkaan masker bisa ditekan. Beberapa alat kesehatan juga masuk dalam komoditas barang langka juga dilarang untuk diekspor.

Sementara untuk bahan pokok dan penting (bapokting), Mabes Polri meminta pengusaha ritel di Indonesia membatasi pembelian kepada masing-masing konsumen. Dari surat Mabes Polri yang diterima CNBC Indonesia, beberapa barang pokok yang dibatasi untuk dibeli adalah beras dengan maksimal pembelian sebanyak 10 kilogram (kg).

Selain itu, ada gula dengan maksimal pembelian 2 kg.
Komoditas lainnya adalah minyak goreng paling banyak hanya boleh dibeli 4 liter. Terakhir, mi instan juga dibatasi pembeliannya, maksimal dua dus.

"Untuk menjamin ketersediaan bapokting (Bahan Pokok dan Bahan Penting) dan komoditas pangan lainnya diminta kepada Ketua untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi," bunyi surat Nomor:B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tantang pengawasan ketersediaan bapokting.

Namun, bila ditemukan atau terdeteksi adanya spekulan, ia mengklaim bisa segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

"Kan ada nomor telpon dan ada satgas pangan," sebut Tutum. Dalam surat yang dikirimkan Mabes Polri, pengusaha dapat mengirimkan informasi melalui alamat e-mail [email protected].

[Gambas:Video CNBC]





(sef/sef) Next Article Tahun Baru, Kasus Covid-19 di Australia Cetak Rekor Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular