Ini Tiga Fokus APBN untuk Pencegahan COVID-19

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 March 2020 08:44
Pengusaha Hand Sanitizer Dibebaskan dari Cukai Etil-Alkohol
Foto: Hand sanitizer. (Detikcom: Rima Olyvia)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuat kebijakan untuk membebaskan cukai etil alkohol yang ditunjukkan sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer dan antiseptik.

"Kita sudah terbitkan SE [Surat Edaran] guidance untuk impor etil alkohol, untuk pembuatan hand sanitizer. Dan hal itu direspon positif oleh masyarakat dan lembaga yang sudah berinisiatif untuk membuat sendiri," kata Heru saat melakukan video conference, Rabu (18/3/2020).

Bagi pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol, lanjut Heru dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai, berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dalam penanganan covid-19.

Apabila pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana. (sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular