
11 WNI Positif Corona di Singapura: 1 Sembuh, 7 Stabil, 3 ICU
Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
18 March 2020 14:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang positif virus corona (COVID-19) di Singapura bertambah 2 orang menjadi 11 orang. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura melaporkan 2 WNI tersebut merupakan kasus positif COVID-19 nomor 262 dan 264 di Singapura.
Dalam pengumuman KBRI, Rabu (18/3/2020), rincian 11 WNI yang positif corona di Singapura adalah sebagai berikut:
Terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.
Sementara itu, ketentuan pembatasan kunjungan terbaru dari Pemerintah Singapura dan kewajiban melaksanakan Stay Home Notice/SHN di Singapura memerlukan kepatuhan dalam pelaksanaannya karena terdapat sanksi hukum bagi yang melanggar.
KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana berkunjung ke Singapura, bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.
(wed/wed) Next Article Wiku: Kasus Corona B117 Tak Tingkatkan Transmisi Covid-19 RI
Dalam pengumuman KBRI, Rabu (18/3/2020), rincian 11 WNI yang positif corona di Singapura adalah sebagai berikut:
- Kasus ke-21 merupakan WNI berusia 44 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 4 Februari dan telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari.
- Kasus ke-133 merupakan WNI berusia 62 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 7 Maret dan saat ini dirawat di National University Hospital (NUH).
- Kasus ke-147 merupakan WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 8 Maret dan saat ini dirawat di NCID.
- Kasus ke-152 merupakan WNI berusia 65 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 9 Maret dan saat ini dirawat di Singapore General Hospital (SGH).
- Kasus ke-170 merupakan WNI berusia 56 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 11 Maret dan saat ini dirawat di SGH. Yang bersangkutan merupakan anggota kelaurga dari kasus 152.
- Kasus ke-181 merupakan WNI berusia 83 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 12 Maret dan saat ini dirawat di Gleneagles Hospital.
- Kasus ke-182 merupakan WNI berusia 76 tahun berjenis kelamin perempuan yang diumumkan positif COVID-19 pada 12 Maret dan saat ini dirawat di Gleneagles Hospital. Yang bersangkutan merupakan anggota keluarga dari kasus 181.
- Kasus 212 merupakan WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki yang diumumkan positif COVID-19 pada 15 Maret dan saat ini dirawat di NCID.
- Kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun pemegang Singapore Work Pass yang diumumkan positif COVID-19 pada 16 Maret dan saat ini dirawat di NCID.
- Kasus 262 merupakan WNI berusia 20 tahun berjenis kelamin perempuan yang memiliki riwayat perjalanan ke Inggris pada akhir Januari sampai 16 Maret. WNI tersebut dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari tanggal 17 Maret dan saat ini dirawat di NCID.
- Kasus 264 merupakan WNI berusia 41 tahun berjenis kelamin perempuan yang tiba di Singapura pada 16 Maret dan dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari tanggal 17 Maret dan saat ini dirawat di NCID.
Terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.
KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana berkunjung ke Singapura, bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.
(wed/wed) Next Article Wiku: Kasus Corona B117 Tak Tingkatkan Transmisi Covid-19 RI
Most Popular