
Video
Soal Aturan ASN Kerja dari Rumah, Ini Penjelasan Kemenpan RB
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
17 March 2020 14:03
Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia, Kemenpan RB menghimbau kepada Aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari Rumah (work from home). Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini menyebutkan penerapan aturan ini dilakukan dengan tetap memastikan bahwa tugas dan fungsi instansi serta pelayanan publik tetap berjalan baik. Selain itu dalam kebijakan ini diatur 4 hal utama yaitu: penyesuaian sistem pelaksanaan pekerjaan, aturan penyelenggaraan dinas, aturan penerapan standar kebersihan serta kewajiban laporan kesehatan ASN.
Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini dengan Deputi Bidang Kelembagaan dan tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 17/03/2020)
-
1.
-
2.
-
3.