Round Up

Saat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Batal

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
15 March 2020 08:22
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan
Foto: Antrian Pasien BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pada Senin (9/3/2020) kemarin, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuranĀ BPJS per 1 Januari 2020.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.



"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis, dikutip dari detikcom.



Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke ukuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Beruntung MA mengabulkan permohonan tersebut.

Cuci darah atau hemodialisis sendiri merupakan pengobatan yang dilakukan oleh pasien dengan gagal ginjal. Prosesnya yakni mengalirkan darah pasien ke mesin tertentu melalui dialisis untuk menyaring toksin atau racun dalam tubuh.

Beberapa perawatan cuci darah telah ditanggung oleh BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun untuk satu kali perawatan umum, pasien harus merogoh kocek yang lumayan dalam.

Menurut keterangan dari dokter Hani dari Rena Medika Klinik Hemodialisis yang dikutip dari detikHealth, pasien harus merogoh kocek setidaknya Rp 1 juta untuk sekali perawatan.

"Kondisi pasien menentukan harganya juga. Umumnya itu satu juta rupiah sekali perawatan tapi belum termasuk tambahan vitamin, oksigen, dan lainnya," ujar Hani, menambahkan untuk pasien gagal ginjal dalam sebulan minimal melakukan cuci darah 8 kali atau 10-15 jam dalam seminggu.

Meski cuci darah mampu menggantikan beberapa fungsi ginjal akibat kerusakan organ tersebut seperti mengeluarkan racun atau toksin, namun treatment ini tidak bisa digunakan untuk fungsi ginjal lainnya.

"Cuci darah tidak bisa menggantikan beberapa fungsi ginjal seperti membentuk hemoglobin dalam darah makanya pasien gagal ginjal juga tetap membutuhkan transfusi darah," tambahnya.

[Gambas:Video CNBC]





(sef/sef) Next Article Suasana Layanan BPJS Kesehatan Usai Jokowi Naikkan Iuran 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular