Pegawai melayani masyarakat di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman di Jakarta, Selasa (5/11/2019). CNBC Indonesia / Andrean Kristianto
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. CNBC Indonesia / Andrean Kristianto
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, iuran dinaikkan menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. CNBC Indonesia / Andrean Kristianto
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Isinya iuran BPJS Kesehatan naik 100%. CNBC Indonesia / Andrean Kristianto
Jokowi meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tidak menimbulkan kegaduhan. Jokowi menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus memahami betul bahwa pemerintah selama ini telah mengalokasikan subsidi melalui penerima bantuan iuran (PBI) senilai Rp 41 triliun. CNBC Indonesia / Andrean Kristianto
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat telah memicu perbincangan dan keluh kesah di media sosial. Ramai tagar #BoikotBPJS yang sudah direspons Istana Kepresidenan dengan menyatakan bahwa tidak ada masyarakat yang ditinggalkan terkait hal itu. CNBC Indonesia / Andrean Kristianto