
Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Milik Heru Hidayat
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 March 2020 17:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu, dua mobil mewah. Kedua kendaran tersebut milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat salah satu dari enam tersangka kasus Jiwasraya.
"Kemarin ada penggeledahan, dapat 2 mobil punya Heru," kata Direktur Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/3).
Ia juga menyebut penggeledahan serta penyitaan dilakukan hanya di satu tempat. Yakni di kawasan elit daerah Jakarta Selatan. "Di apartemen, di Jalan Senayan," kata Febrie.
Dari pantauan CNBC Indonesia, kedua mobil ini terparkir di tempat parkir Gedung Bundar Jampidsus. Keduanya adalah Toyota Vellfire. Satu berwarna putih dengan pelat B 88 RTN keluaran tahun 2016, sementara satu lainnya adalah berwarna hitam dengan plat B 89 RTN keluaran tahun 2017. Kedua mobil ini diperkirakan memiliki harga di angka Rp 2 miliar.
Meski terbilang 'kecil' untuk menutupi kerugian negara yang mencapai Rp 16,81 triliun. Namun setidaknya ini mampu menambah jumlah aset yang sudah disita oleh Kejagung. Hingga kini, aset yang sudah dikumpulkan dari para tersangka lebih dari 75%.
"Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp 13,1 triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(hps) Next Article Kejagung Komentari Tambang Hingga Arwana Milik Heru Hidayat
"Kemarin ada penggeledahan, dapat 2 mobil punya Heru," kata Direktur Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (13/3).
![]() |
Ia juga menyebut penggeledahan serta penyitaan dilakukan hanya di satu tempat. Yakni di kawasan elit daerah Jakarta Selatan. "Di apartemen, di Jalan Senayan," kata Febrie.
Dari pantauan CNBC Indonesia, kedua mobil ini terparkir di tempat parkir Gedung Bundar Jampidsus. Keduanya adalah Toyota Vellfire. Satu berwarna putih dengan pelat B 88 RTN keluaran tahun 2016, sementara satu lainnya adalah berwarna hitam dengan plat B 89 RTN keluaran tahun 2017. Kedua mobil ini diperkirakan memiliki harga di angka Rp 2 miliar.
![]() |
Meski terbilang 'kecil' untuk menutupi kerugian negara yang mencapai Rp 16,81 triliun. Namun setidaknya ini mampu menambah jumlah aset yang sudah disita oleh Kejagung. Hingga kini, aset yang sudah dikumpulkan dari para tersangka lebih dari 75%.
"Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp 13,1 triliun dan ini masih tetap berkembang. Kita terus cari hingga terpenuhi apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
(hps) Next Article Kejagung Komentari Tambang Hingga Arwana Milik Heru Hidayat
Most Popular