
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mau Disetop, Buruh Kok Menolak?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 March 2020 13:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menghentikan sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka stimulus menekan dampak terburuk virus corona yang sudah masuk Indonesia. Rencana ini ditanggapi negatif oleh kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Kesehatan mengada-ada dan tidak tepat.
"Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (13/3).
Saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54% dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha. Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.
Iqbal beralasan berdasarkan U No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.
"Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," katanya..
Iqbal mempertanyakan, apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7% dan pensiun sebesar 3% akan dibayar oleh pengusaha? Menurutnya bila negara tidak mau membayar, berarti "tabungan" buruh untuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak ada tambahan.
Ia juga menyoroti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau terjadi sesuatu terhadap buruh missal kecelakaan kerja atau mengalami kematian, apakah buruh dan keluarganya akan mendapatkan manfaatnya? Karena dalam ketentuan sebelumnya, jika iuran tidak dibayarkan, maka jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tidak bisa dibayarkan.
"Misalnya, untuk jaminan kematian besarnya kurang lebih 24 juta. Siapa yang akan membayar jika iuran dihentikan?" kata Iqbal.
Pemerintah akan membebaskan penarikan pajak karyawan hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Stimulus tersebut digelontorkan pemerintah guna mendorong perekonomian di tengah penyebaran virus corona alias Covid-19.
Soal rencana penghentian sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan sempat disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.
"BPJS [Ketenagakerjaan] diusulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS untuk beberapa jenis program," ujar Susi di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, ada berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan yang akan dipilih mana saja yang akan dibebaskan sementara. Apakah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kan banyak jenisnya tuh seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan sebagainya. Akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu," jelasnya.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya masih menunggu skema dan payung hukumnya untuk bisa memberikan stimulus non fiskal tersebut.
"Namun pemberian stimulus ini harus dirumuskan dengan formulasi yang tepat agar tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta, dan mengganggu keberlangsungan serta ketahanan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Utoh kepada CNBC Indonesia.
Utoh mengaku manajemen BP Jamsostek sendiri sudah mengikuti rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut, manajemen juga telah menyampaikan kesiapannya mendukung pemerintah memberikan insentif di tengah wabah virus corona.
"Pemerintah memang berencana untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa pembebasan sementara atau penundaan sementara iuran beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BP Jamsostek," ujarnya.
(hoi/hoi) Next Article Ini Dia Daftar Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Kesehatan mengada-ada dan tidak tepat.
"Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (13/3).
Iqbal beralasan berdasarkan U No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh. Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.
"Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," katanya..
Iqbal mempertanyakan, apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7% dan pensiun sebesar 3% akan dibayar oleh pengusaha? Menurutnya bila negara tidak mau membayar, berarti "tabungan" buruh untuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak ada tambahan.
Ia juga menyoroti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau terjadi sesuatu terhadap buruh missal kecelakaan kerja atau mengalami kematian, apakah buruh dan keluarganya akan mendapatkan manfaatnya? Karena dalam ketentuan sebelumnya, jika iuran tidak dibayarkan, maka jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tidak bisa dibayarkan.
"Misalnya, untuk jaminan kematian besarnya kurang lebih 24 juta. Siapa yang akan membayar jika iuran dihentikan?" kata Iqbal.
Pemerintah akan membebaskan penarikan pajak karyawan hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Stimulus tersebut digelontorkan pemerintah guna mendorong perekonomian di tengah penyebaran virus corona alias Covid-19.
Soal rencana penghentian sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan sempat disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.
"BPJS [Ketenagakerjaan] diusulkan pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS untuk beberapa jenis program," ujar Susi di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, ada berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan yang akan dipilih mana saja yang akan dibebaskan sementara. Apakah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kan banyak jenisnya tuh seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan sebagainya. Akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu," jelasnya.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan pihaknya masih menunggu skema dan payung hukumnya untuk bisa memberikan stimulus non fiskal tersebut.
"Namun pemberian stimulus ini harus dirumuskan dengan formulasi yang tepat agar tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta, dan mengganggu keberlangsungan serta ketahanan dana program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Utoh kepada CNBC Indonesia.
Utoh mengaku manajemen BP Jamsostek sendiri sudah mengikuti rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat tersebut, manajemen juga telah menyampaikan kesiapannya mendukung pemerintah memberikan insentif di tengah wabah virus corona.
"Pemerintah memang berencana untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa pembebasan sementara atau penundaan sementara iuran beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BP Jamsostek," ujarnya.
(hoi/hoi) Next Article Ini Dia Daftar Calon Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Most Popular