Top! Bebas Pajak Berlaku di PPh 22, Diskon 30% untuk PPh 25

Lidya Julita S & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 March 2020 11:06
Pemerintah resmi memberikan paket stimulus tahap II. Setelah PPh 21, pemerintah juga melonggarkan PPh 22.
Foto: Konfrensi Pers Stimulus Dampak Virus Corona. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan paket stimulus tahap II. Setelah PPh 21, pemerintah juga melonggarkan PPh 22.

PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. PPh Pasal 22 merupakan peraturan pemungutan pajak penghasilan badan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

"Relaksasi PPh 22 impor diberikan untuk 19 sektor. Ini nanti akan diberikan kemudahan pembebasan PPh 22 impor selama 6 bulan atau ditanggung pemerintah juga pajaknya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat (13/4/2020).

Pembebasan PPh 22 impor ini diberikan selama 6 bulan dari April 2020 sampai September 2020. Adapun nilainya Rp 8,15 triliun yang pajaknya tidak perlu dibayarkan perusahaan.



"Diharapkan ini kasih ruang cashflow perusahaan terutama di kondisi tertekan saat ini," kata Sri Mulyani.

Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan relaksasi juga diberikan untuk PPh pasal 25.

PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

"Relaksasi PPh 25 pajak korporasi dan badan usaha diberikan melalui skema pengurangan PPh 25 sebesar 30% ke industri pengolahan baik di KITE maupun tidak. Ini sama diberikan 6 bulan dari April 2020 ke September 2020. Ini akan kurangi beban cashflow perusahaan dan nilainya Rp 4,2 triliun rupiah dari policy ini," papar Sri Mulyani.

Adapun Sri Mulyani juga mengungkapkan diberikan relaksasi restitusi PPN. PPN untuk perusahaan yang melakukan ekspor kita tidak berikan batasan.

"Restitusi dipercepat tanpa audit awal. Namun perusahaan non-eksportir kita kasih batasan sampai Rp 5 miliar untuk 19 sektor tertentu."

"Restitusi PPN dan dan relaksasi restitusi PPN dipercepat ini dimulai dari April 2020 sampai September 2020 selama 6 bulan dengan total perkiraan restitusi Rp 1,97 triliun," tegas Sri Mulyani.


[Gambas:Video CNBC]






(dru/dru) Next Article Berlaku 1 April, Ini Hitungan Skema Gajian Full Tanpa Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular