
Terindikasi Terinfeksi Corona, 126 WNA Dideportasi RI
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 March 2020 14:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendeportasi 126 warga negara asing (WNA) sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19). Deportasi itu dilakukan dalam kurun waktu 6 Februari hingga 10 Maret 2020.
"Total ya yang kita tolak 126 orang," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/3/2020).
Perincian 126 orang yang ditolak adalah sebagai berikut:
Bandara I Gusti Ngurah Rai: 89 orang
Bandara Internasional Soekarno-Hatta: 22 orang
Bandara Kualanamu: 7 orang
Bandara Juanda: 5 orang
Bandara Hang Nadim: 1 orang
Pelabuhan Batam Center: 2 orang
"Langsung deportasi," tegas Jhoni saat ditanya nasib mereka.
(miq/sef) Next Article Simak! 4.598 Formasi Lowongan CPNS Kemenkumham & Syaratnya
"Total ya yang kita tolak 126 orang," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/3/2020).
Bandara I Gusti Ngurah Rai: 89 orang
Bandara Internasional Soekarno-Hatta: 22 orang
Bandara Kualanamu: 7 orang
Bandara Juanda: 5 orang
Bandara Hang Nadim: 1 orang
Pelabuhan Batam Center: 2 orang
"Langsung deportasi," tegas Jhoni saat ditanya nasib mereka.
(miq/sef) Next Article Simak! 4.598 Formasi Lowongan CPNS Kemenkumham & Syaratnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular