
Total 5 WNI Kena Corona di Singapura, KBRI: Tetap Waspada!

Jakarta, CNBC Indonesia - KBRI Singapura menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan Singapura pada 11 Maret resmi mengumumkan kasus positif COVID- 19 ke-170 di Singapura, yaitu WNI berusia 56 tahun berjenis kelamin perempuan yang tiba di Singapura pada 9 Maret 2020 dan diantarkan ke Singapore General Hospital (SGH) di hari yang sama.
Hasil tes yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19 pada sore hari, 10 Maret.
"WNI tersebut merasakan timbulnya gejala COVID-19 sejak 6 Maret saat berada di Indonesia. Yang bersangkutan merupakan anggota keluarga dari WNI kasus ke-152 yang sebelumnya juga dinyatakan positif COVID-19," tulis pernyataan KBRI Singapura, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (12/3/2020).
Dengan ini total 5 WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura, yaitu kasus ke- 21 (sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020), kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret, kasus ke-147 yang diumumkan pada 8 Maret, dan kasus ke-152 yang diumumkan pada 9 Maret.
Dari 4 WNI yang masih dirawat, kondisi 3 WNI dinyatakan stabil sementara 1 WNI berada di ICU.
"KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut," tulis KBRI.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan tes COVID- 19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Singapura.
Di tengah kondisi ini, KBRI Singapura menegaskan tetap kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON (Disease Outbreak Response System Condition) Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19.
Dengan demikina, kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
Selain itu, diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat dan acara yang melibatkan keramaian/kerumunan orang bilamana tidak mendesak, dan segera ke dokter bila mengalami simtomatik.
"Kami tekankan pula pentingnya tanggung jawab pribadi untuk bertindak proaktif memeriksakan diri apabila kebetulan berada di cluster tempat penyebaran COVID-19 atau berinteraksi dengan kerabat atau teman yang menghadiri kegiatan di cluster-cluster dimaksud," tulis KBRI.
"Penting juga untuk selalu memantau perkembangan mengenai COVID-19 melalui jalur resmi Ministry of Health (MOH) https://www.moh.gov.sg/covid-19. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi MOH di nomor 1800 333 9999. Apabila membutuhkan bantuan KBRI, dapat menghubungi nomor hotline +6592953964."
(tas/hps) Next Article Kenali Ciri & Gejala Virus Corona, Ini Penjelasan IDI
