Aturan 'Karpet Merah' Barang Impor Lartas Berlaku April

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 March 2020 20:22
Pemerintah akan mempermudah arus barang yang masuk ke wilayah Indonesia, untuk mendukung sektor industri.
Foto: airlangga hartanto (CNBC Indonesia: cantika dinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mempermudah arus barang yang masuk ke wilayah Indonesia. Stimulus ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja industri di tengah mewabahnya virus corona. Rencananya akan diterapkan pada April mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah masih menyiapkan payung hukumnya agar kebijakan tersebut bisa berjalan.

"Payung hukum harus disiapkan. Bisa dalam PMK [Peraturan Menteri Keuangan], Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan], Peraturan Menteri Pertanian]. Itu harus disiapkan. Mudah-mudahan April bisa ya," kata Airlangga di kantornya, Rabu (11/3/2020).

Untuk diketahui, barang lartas adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. Barang dalam kategori Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) akan dilonggarkan.

Contoh barang lartas impor adalah Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Gombal, Obat, Alat Kesehatan, Gula, Obat hewan, Bahan Berbahaya (B2), Hewan Obat, Ikan, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Hortikultura, Obat Tradisional, dan lainnya.



"Untuk paket non fiskal nanti juga mengenai masalah ekspor impor, peraturan peraturan lartas dikurangi sehingga untuk impor bahan baku jadi lebih simpel dan mudah. Simplifikasi atau duplikasi seperti beberapa peraturan di beberapa kementerian seperti Kemendag, BPOM nanti akan disederhanakan," kata Sri Mulyani di Istana, Rabu (11/3/2020).

Terdapat 749 HS code lartas yang akan dihilangkan, atau sebesar 50% dari yang sudah ada. Saat ini peraturan-peraturan tersebut masih disusun.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Saat Jokowi 'Ngambek' Gak Diajak 'Enak-enak' Sama Menterinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular