Video

Sri Mulyani Naikan Batasan Restitusi Pajak

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 March 2020 16:48
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan memutuskan untuk meningkatkan batasan restitusi atau pembayaran kembali pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan cash flow. Saat ini restitusi maksimum untuk pajak penghasilan atau PPh orang pribadi non karyawan adalah sebesar Rp 100 juta untuk PPh wajib pajak badan Rp 1 miliar dan untuk PPn pengusaha kena pajak sebesar Rp 1 miliar.

Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Selasa, 10/03/2020) berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...