
Komite BPH Migas Ahmad Rizal Raih Gelar Doktor dari Unpad
dob, CNBC Indonesia
08 March 2020 20:54

Jakarta, CNBCÂ Indonesia- Ahmad Rizal, Mantan ketua Kadin Sumsel, dan saat ini menjabat sebagai Komite BPH MIGAS, dan sekaligus sebagai Arbiter BANI, telah berhasil mempertahan hasil penelitiannya dengan yudisium Lulus Cum Laude pada Program Doktor Ilmu Hukum by Research Universitas Padjadjaran Bandung, Jumat (6/3/2020).
Judul Disertasi "Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi Melalui Ajudikasi Dikaitkan Dengan Jaminan Pembayaran (Security Payment) Sebagai Upaya Implementasi Negara Kesejahteraan di Indonesia".
Rizal telah melakukan perbandingan terhadap pelaksanaan ajudikasi di beberapa negara seperti New South Wales (Australia), Singapura dan Malaysia. Menurut Rizal penerapan ajudikasi di Malaysia memberikan ajudikator waktu untuk memberikan keputusan selama 45 hari.
Berbeda dengan di NSW memberikan waktu 10 hari, sedangkan Singapura memberikan waktu 14 hari. Dengan waktu 10 hari dan 14 tersebut terlalu singkat dan memberikan peluang memberikan putusan kurang optimal. Malaysia yang mengatur waktu untuk ajudikator memutuskan selama 45 hari ini dari sisi waktu dipandang terasa cukup.
Indonesia nampaknya perlu mengadaptasi konsep dan penerapan ajudikasi di Malaysia seperti CIPAA 2012 dengan beberapa catatan sesuai kepentingan Indonesia.
UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Pasal 88 tidak mengatur penyelesaian sengketa melalui mekenisme ajudikasi. Hukum positif di Indonesia belum memberikan peluang bagi terwujudnya kesetaraan dan keadilan serta perlindungan jaminan pembayaran bagi penyedia jasa konstruksi.
Adanya mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi melalui ajudikasi yang akan dibentuk oleh asosiasi bidang konstruksi pekerjaan proyek tetap berjalan tanpa hambatan dan berdampak baik bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Rizal dapat menjawab dengan sangat baik setiap pertanyaan dan sanggahan dari Tim Penguji Prof.Dr. Lili Rasjidi, SH,S.Sos,LLM, Prof.Dr.Hj. Efa Laela Fakhriyah,SH,MH, Prof.Dr. An An Chandrawulan, SH,LLM, Prof. Dr. Tarsisius Murwadji,SH,MH serta Tim Promotor Prof.Huala Adolf,SH,LLM, Ph.D., Prof.Dr. Djuhaendah Hasan,S.H., Prof.Dr. Ida Nurlinda,SH, MH.
Sidang Promosi Perolehan Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum, dilaksanakan di Gedung Mochtar Kusumaatmadja Ruang Auditorium Lt. 04 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung Jumat (6/3).
(dob/dob) Next Article BPH Migas & Unpad Bahas Kerja Sama Kaji Kegiatan Hilir Migas
Judul Disertasi "Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi Melalui Ajudikasi Dikaitkan Dengan Jaminan Pembayaran (Security Payment) Sebagai Upaya Implementasi Negara Kesejahteraan di Indonesia".
Rizal telah melakukan perbandingan terhadap pelaksanaan ajudikasi di beberapa negara seperti New South Wales (Australia), Singapura dan Malaysia. Menurut Rizal penerapan ajudikasi di Malaysia memberikan ajudikator waktu untuk memberikan keputusan selama 45 hari.
Berbeda dengan di NSW memberikan waktu 10 hari, sedangkan Singapura memberikan waktu 14 hari. Dengan waktu 10 hari dan 14 tersebut terlalu singkat dan memberikan peluang memberikan putusan kurang optimal. Malaysia yang mengatur waktu untuk ajudikator memutuskan selama 45 hari ini dari sisi waktu dipandang terasa cukup.
Indonesia nampaknya perlu mengadaptasi konsep dan penerapan ajudikasi di Malaysia seperti CIPAA 2012 dengan beberapa catatan sesuai kepentingan Indonesia.
![]() |
UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Pasal 88 tidak mengatur penyelesaian sengketa melalui mekenisme ajudikasi. Hukum positif di Indonesia belum memberikan peluang bagi terwujudnya kesetaraan dan keadilan serta perlindungan jaminan pembayaran bagi penyedia jasa konstruksi.
Adanya mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi melalui ajudikasi yang akan dibentuk oleh asosiasi bidang konstruksi pekerjaan proyek tetap berjalan tanpa hambatan dan berdampak baik bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Rizal dapat menjawab dengan sangat baik setiap pertanyaan dan sanggahan dari Tim Penguji Prof.Dr. Lili Rasjidi, SH,S.Sos,LLM, Prof.Dr.Hj. Efa Laela Fakhriyah,SH,MH, Prof.Dr. An An Chandrawulan, SH,LLM, Prof. Dr. Tarsisius Murwadji,SH,MH serta Tim Promotor Prof.Huala Adolf,SH,LLM, Ph.D., Prof.Dr. Djuhaendah Hasan,S.H., Prof.Dr. Ida Nurlinda,SH, MH.
Sidang Promosi Perolehan Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum, dilaksanakan di Gedung Mochtar Kusumaatmadja Ruang Auditorium Lt. 04 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung Jumat (6/3).
(dob/dob) Next Article BPH Migas & Unpad Bahas Kerja Sama Kaji Kegiatan Hilir Migas
Most Popular