
Jokowi Rilis Segudang Kemudahan Pajak & Cukai di KEK, Simak!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 March 2020 20:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan berbagai kemudahan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai kepada para investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (7/3/2020).
Terbitnya aturan ini dengan pertimbangan untuk peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah.
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usahax
Kemudian, impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.
Selain itu, termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya.
Berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (7/3/2020).
Terbitnya aturan ini dengan pertimbangan untuk peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah.
- perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- lalu lintas barang;
- ketenagakerjaan;
- keimigrasian;
- pertanahan dan tata ruang;
- perizinan berusaha; dan/atau
- fasilitas dan kemudahan lainnya.
- pembangunan dan pengelolaan KEK;
- penyediaan infrastruktur KEK;
- industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu;
- industri manufaktur produk tertentu;
- pengembangan energi;
- pusat logistik;
- pariwisata;
- kesehatan;
- pendidikan;
- riset dan pengembangan teknologi;
- jasa keuangan;
- industri kreatif; dan
- bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- Cukai.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut, menurut PP ini, atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud di KEK oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usahax
Kemudian, impor Barang Kena Pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, penyerahan Barang Kena Pajak tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha.
Selain itu, termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya.
Berdasarkan Pasal 20, Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK, menurut PP ini, diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
- penangguhan atau pembebasan bea masuk;
- pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
- tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
- tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Next Page
KEK Pariwisata
Pages
Most Popular